JAKARTA | RMN Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan Syamsul dan Sadmoko untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat praktik pemerasan dan penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Cilacap. Dugaan tersebut masih terus didalami oleh tim penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh kepala daerah yang terkait dengan pelaksanaan proyek di daerah tersebut.
Sebelumnya, Syamsul Auliya Rachman diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Setelah penangkapan, ia sempat dibawa ke Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan kasus tersebut saat ini masih terus berlangsung. (Fj)
