JAKARTA | RMN Indonesia
Komisi II DPR RI berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan terkait penggunaan private jet senilai Rp46 miliar yang tidak digunakan sesuai rencana awal distribusi logistik Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan, pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah masa reses berakhir pada awal November 2025. Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran negara, apalagi yang bersumber dari APBN, wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Tentu kalau namanya APBN, semua harus dipertanggungjawabkan. Setelah masuk masa sidang, akan kami tanyakan soal ini,” kata Dede saat dihubungi, Rabu (22/10/2025).
Dede yang juga politisi Partai Demokrat itu menegaskan, penggunaan fasilitas negara harus berlandaskan prinsip efisiensi dan kepentingan tugas negara, bukan untuk kenyamanan pribadi atau di luar fungsi resmi penyelenggara pemilu.
“Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara, bukan untuk kegiatan di luar itu,” imbuhnya.
Anggaran Mewah Jadi Catatan DPR
Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Ahmad Irawan, mengatakan pihaknya menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada jajaran komisioner KPU dan Sekjen KPU RI.
Menurut Irawan, temuan tersebut akan menjadi catatan penting bagi DPR dalam menilai program, anggaran, dan tahapan penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Ini akan menjadi catatan penting bagi kami dalam proses persetujuan anggaran dan program pemilu mendatang,” ujar Irawan.
59 Kali Terbang, Tak Satu pun untuk Logistik 3T
Sanksi dari DKPP dijatuhkan kepada Ketua KPU RI dan empat komisioner lainnya, yakni Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, serta Sekjen KPU RI Bernard Darmawan.
Dalam sidang etik, Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi menyatakan bahwa penggunaan private jet tersebut melanggar etika penyelenggara pemilu, terutama karena jenis jet yang dipilih bersifat eksklusif dan mewah, serta tidak sesuai dengan perencanaan awal.
“Penggunaan private jet tidak sesuai dengan rencana untuk monitoring distribusi logistik ke daerah 3T. Dari 59 kali perjalanan, tidak satu pun dilakukan ke wilayah 3T untuk distribusi logistik,” ungkap Ratna dalam putusannya.
DKPP menyimpulkan bahwa tindakan para teradu telah mencederai prinsip integritas dan kesederhanaan dalam penyelenggaraan pemilu yang dibiayai dari uang rakyat.
