TANGERANG SELATAN I RMN Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mempersiapkan diri menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal.
Sertifikasi halal dinilai bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan mutu produk, membangun kepercayaan konsumen, hingga memperluas pasar.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Halal dalam Rangka Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK yang digelar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan di Tangerang Selatan, Banten, Senin (28/9/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, Direktorat Standardisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Para pelaku UMK mendapatkan pemahaman mengenai kebijakan penguatan sertifikasi halal, implementasi Jaminan Produk Halal, hingga persiapan teknis, termasuk penyiapan dokumen dan pelaksanaan audit di lapangan.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan pendampingan sertifikasi halal merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas produk lokal agar mampu bersaing, baik di pasar domestik maupun rantai pasok global.
Menurut Moga, sertifikasi halal dapat menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan mutu sekaligus membangun kepercayaan konsumen terhadap produk UMK.
โSertifikasi halal merupakan kunci utama untuk meningkatkan mutu dan membangun kepercayaan konsumen. Dengan produk UMK yang terjamin kualitas dan kepastian standarnya, kita tidak hanya mengamankan pasar dalam negeri, tetapi juga mendorong perluasan pasar ekspor agar produk daerah siap melangkah dari lokal menuju global,โ ujar Moga.
Pemkot Tangsel Apresiasi Fasilitasi Kemendag
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Mochamad Hardi, mengapresiasi program fasilitasi yang diberikan Kemendag kepada pelaku UMK di wilayah tersebut.
Hardi menilai sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian kepada konsumen, tetapi juga dapat mendorong peningkatan kualitas dan daya saing produk UMK Tangsel.
โSertifikasi halal bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga langkah nyata membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMK Tangerang Selatan,โ ujar Hardi.
Kewajiban Halal Mulai 18 Oktober
Implementasi kebijakan wajib halal menjadi salah satu alasan penting bagi pelaku UMK untuk segera mempersiapkan sertifikasi produknya.
Kemendag menyebut kebijakan wajib halal mulai memasuki tahap implementasi pada 18 Oktober 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang diproduksi UMK berakhir pada 17 Oktober 2026.
Dengan demikian, pelaku UMK perlu memastikan kesiapan produk dan proses produksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses sertifikasi halal juga mendorong pelaku usaha untuk lebih tertib dalam mengelola seluruh rantai produksi. Hal tersebut meliputi tata kelola bahan baku, higienitas proses pembuatan, penyimpanan, pengemasan, hingga penyampaian informasi produk kepada konsumen.
Kemendag menilai proses tersebut dapat membangun budaya mutu sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap produk UMK.
Bukan Sekadar Label, Jadi Jalan UMK Masuk Pasar Global Kemendag melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi mendorong UMK naik kelas.
Peningkatan kapasitas UMK dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan agar produk yang dihasilkan memiliki kualitas lebih baik, memenuhi standar, memiliki identitas yang kuat, serta semakin dipercaya konsumen.
Produk UMK yang memenuhi standar juga diharapkan mampu bersaing tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga pasar global.
Analis Perdagangan Ahli Madya Kemendag, Donny Adityawarman, mengatakan penguatan kapasitas UMK tersebut sejalan dengan tiga Program Prioritas Kemendag Tahun 2026, yakni Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Dari Lokal untuk Global.
Melalui program Pengamanan Pasar Dalam Negeri, produk nasional didorong memiliki ruang tumbuh di pasar domestik dengan kepastian kepatuhan halal.
Sementara melalui Perluasan Pasar Ekspor, produk UMK yang telah memenuhi standar mutu dan memiliki identitas kuat dipersiapkan untuk memanfaatkan peluang di pasar halal global.
Adapun program Dari Lokal untuk Global diarahkan untuk memfasilitasi produk daerah agar dapat berkembang melampaui pasar lokal dan masuk ke rantai pasok regional maupun internasional.
Kemendag Siapkan Pendampingan
Untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan oleh pelaku usaha, Kemendag menyatakan akan terus memperkuat dukungan sertifikasi halal UMK melalui fasilitasi dan pendampingan.
Pendampingan tersebut diarahkan untuk membantu pelaku UMK menghadapi sejumlah hambatan, termasuk persoalan teknis, pembiayaan, dan pemenuhan bahan baku.
Kemendag berharap sinergi bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan, BPJPH, dan LPH dapat memperkuat ekosistem halal sekaligus meningkatkan kualitas produk UMK.(Agus).
