Jumat, April 17

JAKARTA | RMN indonesia

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti akhirnya buka suara menyusul polemik penonaktifan mendadak kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialami sejumlah warga di berbagai daerah.

Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan pihak yang menentukan aktif atau tidaknya status PBI seorang peserta. Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Tahukah Anda beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan? Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI,” kata Ghufron dalam pernyataan video yang diunggah melalui akun resmi BPJS Kesehatan dan dibagikan kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, penetapan peserta PBI BPJS Kesehatan mengacu pada data dan keputusan yang dikeluarkan Kemensos. Pencoretan kepesertaan dilakukan terhadap warga yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

“PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial. Dalam hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” ujarnya.

Ghufron juga memaparkan tiga syarat utama agar kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dapat kembali diaktifkan. Pertama, peserta tercatat sebagai penerima PBI pada periode sebelumnya. Kedua, yang bersangkutan masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta membutuhkan layanan kesehatan darurat.

“Kalau merasa berhak, silakan cek kepesertaan melalui Mobile JKN. Masyarakat juga bisa mengajukan reaktivasi dengan melapor ke Dinas Sosial setempat dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terhadap kasus seorang pedagang es keliling bernama Ajat (37), warga Kabupaten Lebak, Banten. Ajat diketahui gagal melanjutkan proses cuci darah lantaran status PBI BPJS Kesehatannya mendadak dinonaktifkan.

Peristiwa itu terjadi saat Ajat tengah menjalani perawatan di RSUD Dr Adjidarmo, Rangkasbitung. Ironisnya, pemberitahuan penonaktifan BPJS diterima ketika proses medis sudah berjalan.

“Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif,” keluh Ajat.

Kondisi Ajat yang lemas pascatindakan medis tak membuat proses administrasi menjadi lebih longgar. Sang istri harus bolak-balik mengurus kelengkapan administrasi ke kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Sosial. Namun, upaya tersebut berujung buntu karena keluarga Ajat justru diminta beralih ke jalur kepesertaan mandiri.

“Untuk ongkos ke rumah sakit saja susah, apalagi harus bayar iuran tiap bulan. Saya jualan es, sekarang tidak dagang karena musim hujan. Kami cuma ingin berobat dan sehat, jangan dipersulit seperti ini,” tuturnya lirih.

Menanggapi kasus tersebut, Ghufron kembali menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan status PBI.

“Penentu PBI atau bukan PBI, bukan BPJS Kesehatan,” tegasnya. (fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version