Rabu, Juli 29

TANGERANG | RMN Indonesia

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat pengawasan kualitas udara sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengoptimalkan penggunaan Air Quality Monitoring System (AQMS), teknologi pemantau kualitas udara yang mampu menyajikan data secara real time.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, AQMS menjadi perangkat penting dalam memantau tingkat pencemaran udara di sejumlah titik. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memperoleh data akurat mengenai kondisi udara sebagai dasar pengambilan kebijakan dan langkah pengendalian pencemaran.

“AQMS memantau berbagai parameter pencemar udara, seperti PM2.5, PM10, karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO₂), nitrogen dioksida (NO₂), hingga ozon (O₃). Dengan data yang diperoleh secara berkala, kami dapat mengidentifikasi perubahan kualitas udara dan menentukan langkah penanganan yang diperlukan,” ujar Wawan, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, hasil pemantauan AQMS tidak hanya dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan pengendalian pencemaran udara, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap berbagai program lingkungan yang dijalankan Pemkot Tangerang. Melalui pemantauan yang berkesinambungan, kondisi udara di Kota Tangerang dapat terus dipantau sehingga potensi peningkatan polutan dapat diantisipasi lebih dini.

Selain mengandalkan teknologi, DLH Kota Tangerang juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menjaga kualitas udara melalui perubahan perilaku sehari-hari. Di antaranya dengan tidak melakukan pembakaran sampah terbuka, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi jika memungkinkan, melakukan uji emisi kendaraan secara berkala, serta memperbanyak ruang terbuka hijau dan menerapkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

“Menjaga kualitas udara bukan hanya tugas pemerintah. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pengendalian pencemaran udara dapat berjalan optimal. Langkah sederhana seperti tidak membakar sampah dan mengurangi emisi kendaraan akan memberikan dampak besar bagi kualitas lingkungan,” tambahnya.

Sebagai bentuk penguatan regulasi, Pemkot Tangerang juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diimbau untuk menghindari aktivitas yang berpotensi menambah emisi pencemar serta mendukung berbagai program pelestarian lingkungan demi mewujudkan kualitas udara yang lebih bersih dan sehat di Kota Tangerang.(Wil)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version