JAKARTA | RMN Indonesia
Pratikno menyampaikan bahwa penggunaan kecerdasan artifisial (AI) instan seperti ChatGPT tidak diperbolehkan untuk kegiatan belajar pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Kebijakan tersebut tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pratikno menjelaskan, pembatasan ini diterapkan agar siswa tidak terlalu bergantung pada teknologi instan dalam proses belajar. Menurutnya, penggunaan AI yang langsung memberikan jawaban berpotensi menurunkan kemampuan berpikir dan proses kognitif peserta didik.
Meski demikian, pemerintah tidak melarang pemanfaatan AI secara keseluruhan di sekolah. AI masih dapat digunakan selama dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan, seperti dalam kegiatan pembelajaran berbasis teknologi atau simulasi tertentu.
Ia mencontohkan penggunaan AI pada simulasi robotik atau perangkat pembelajaran digital yang memang dibuat untuk menunjang proses belajar. Menurutnya, teknologi tersebut tetap dapat dimanfaatkan selama berfungsi sebagai alat pendukung, bukan pengganti proses berpikir siswa.
Pratikno juga menyebut pembatasan ini bertujuan menghindari fenomena brain rot dan potensi penurunan kemampuan kognitif akibat ketergantungan berlebihan pada teknologi.
Pedoman tersebut tertuang dalam SKB yang ditandatangani tujuh kementerian. Selain Pratikno, dokumen itu juga ditandatangani oleh Tito Karnavian, Meutya Hafid, Abdul Mu’ti, Brian Yuliarto, Nasaruddin Umar, Arifah Fauzi, serta Wihaji.
Penandatanganan SKB tersebut dilakukan di kantor Kemenko PMK di Jakarta pada Kamis (12/3). Pemerintah berharap pedoman ini dapat memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI di dunia pendidikan tetap mendukung proses belajar secara sehat dan bertanggung jawab. (Fj)
