Sabtu, April 18

BANDUNG | RMN indonesia

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan satwa sekaligus penataan ulang pengelolaan kawasan kebun binatang tersebut.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, menyatakan pencabutan izin dilakukan agar negara dapat memastikan seluruh satwa tetap terlindungi dan tidak menjadi korban persoalan administratif.

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” kata Satyawan di Bandung, Kamis (5/2/2026).

Setelah pencabutan izin tersebut, Kemenhut akan mengambil alih tanggung jawab perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung. Masa pengelolaan sementara ini akan berlangsung maksimal selama tiga bulan hingga pemerintah menetapkan pengelola baru yang dinilai profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan kehadiran negara dalam menjaga aset daerah melalui pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Kebun Binatang Bandung. Langkah ini dilakukan menyusul pengosongan aktivitas YMT setelah izin lembaga konservasi tersebut dicabut oleh Menteri Kehutanan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pengamanan kawasan Kebun Binatang Bandung bertujuan untuk menata aset milik daerah sekaligus menjamin keselamatan seluruh satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” kata Farhan.

Ia menjelaskan penanganan Kebun Binatang Bandung dilakukan secara terpadu oleh pemerintah pusat melalui Kemenhut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kota Bandung. Sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan masa transisi pengelolaan berjalan aman, tertib, dan terkendali.

Farhan menegaskan kewenangan pengelolaan satwa, khususnya satwa dilindungi, berada di bawah Kemenhut. Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung memberikan dukungan penuh terhadap upaya penyelamatan dan perawatan satwa sesuai dengan standar kesejahteraan.

“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” ujarnya. (fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version