JAKARTA I RMN Indonesia
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah adanya intervensi dalam proses tender proyek di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Direktorat D Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) ditegaskan tidak pernah ikut campur dalam proses tersebut.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang mengaitkan Direktorat PPS dengan dugaan campur tangan dalam tahapan tender di lingkungan PHR.
Kejagung menekankan, peran PPS semata-mata bersifat preventif, yakni mengawal pembangunan strategis agar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel.
Kepala Seksi Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Direktorat D PPS Jamintel Kejagung, Deny Alvianto, mengatakan bahwa PPS tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah teknis, keuangan, maupun pengambilan keputusan bisnis dalam proyek.
“Tim Direktorat PPS tidak pernah melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses tender yang sedang berjalan di PT Pertamina Hulu Rokan,” ujar Deny seperti dikutip dari RiauSatu.com pada Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menegaskan, informasi yang menyebut adanya permintaan dari pihak Direktorat PPS kepada tim tender untuk melanjutkan proses tertentu tidak benar dan tidak didukung data yang dapat diverifikasi.
Menurut dia, pernyataan yang bersumber dari rumor atau percakapan informal tidak dapat dijadikan dasar dalam menarik kesimpulan.
Terkait penyebutan paket tender Construction Service Work Unit Rate Earthwork North Area (SPHR 00760A) dan Heavy Oil Area (SPHR 00761A), Deny menyebut hasil penelusuran administratif menunjukkan proyek tersebut tidak termasuk kegiatan yang mendapatkan dukungan pengawalan, pengamanan, maupun pendampingan dari Direktorat PPS Jamintel.
Dengan demikian, kata dia, secara kelembagaan Direktorat PPS tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam proses tender tersebut maupun kegiatan yang saat ini tengah dalam proses audit.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses audit yang sedang berlangsung dan menilai hasil pemeriksaan resmi sebagai rujukan utama dalam menentukan ada atau tidaknya penyimpangan.
“Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk media, untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, verifikasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik,” kata Deny.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tengah menelusuri dugaan praktik tidak wajar dalam tender 6 paket proyek WUR EW dan 6 paket proyek WUR MD di PHR sekitar Rp14 triliun.
Penelusuran itu berawal dari dokumen pendapat hukum (legal opinion/LO) Kejaksaan Tinggi Riau pada Agustus 2024 yang mengungkap adanya kejanggalan harga.
Dalam dokumen tersebut, penawaran kontraktor lokal disebut mencapai hingga 150 persen di atas perkiraan perusahaan atau owner estimate (OE), yang mengindikasikan potensi persekongkolan horizontal.
Tender yang dimaksud mencakup proyek Construction Work Unit Rock Earthwork (CS WUR EW), Construction Services Work Unit Rate Multidiscipline (CS WUR MD) dalam lima paket, serta Call of Order (COO) Line Pipe.
Kejati Riau sebelumnya melakukan pendampingan hukum setelah menerima permohonan dari manajemen PHR pada Mei 2024 terkait proses tender tersebut.
Dalam dokumen LO yang diperoleh Riau Satu, salah satu kejanggalan terletak pada hasil pembukaan penawaran harga untuk paket WUR-MD lokal.(Fj).
