JAKARTA | RMN indonesia
Berikut berita yang sudah dibersihkan dari seluruh link sumber, tanpa menghilangkan isi, fakta, maupun pernyataan yang ada:
Pejabat Kemenperin dan Pelaku Swasta Dijerat Kasus Penyimpangan Ekspor CPO, Negara Diperkirakan Rugi Rp10–14 Triliun
Jakarta — Kejaksaan Agung resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya sepanjang periode 2022–2024. Penyidikan dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumpulkan bukti yang dinilai cukup serta memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Komoditas yang seharusnya dikenakan pengendalian dan kewajiban tertentu diduga diekspor dengan cara disamarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) melalui penggunaan kode Harmonized System (HS) yang berbeda.
Menurut Syarief, modus tersebut dilakukan agar komoditas dapat lolos dari pembatasan dan pungutan tertentu, sehingga negara berpotensi mengalami kerugian besar.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara dan perhitungan tim, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14,3 triliun,” ujar Syarief dalam keterangan pers di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa angka tersebut masih dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan dan audit lanjutan terhadap dokumen ekspor dan transaksi yang dilakukan para tersangka.
Para tersangka berasal dari berbagai unsur, termasuk aparatur sipil negara dan pihak swasta. Di antaranya terdapat pejabat eselon di Kementerian Perindustrian, pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta direktur dan pemegang saham sejumlah perusahaan swasta.
Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah penetapan tersangka, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan serta mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut komoditas strategis nasional serta melibatkan unsur pejabat pemerintah dan pelaku usaha. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(fj)
