Kamis, Oktober 22

JAKARTA | RMN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan lima langkah strategis untuk memperkuat pemulihan hak korban tindak pidana. Langkah tersebut mencakup penguatan regulasi hingga penelusuran aset guna mengoptimalkan pengembalian kerugian korban.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya memperkuat mekanisme pengembalian kerugian korban melalui sejumlah kebijakan konkret. Upaya tersebut bertujuan mengatasi kendala teknis pelaksanaan putusan pengadilan, terutama dalam perkara yang melibatkan banyak korban.

“Yang pertama, memperkuat kerangka regulasi internal kejaksaan melalui penyusunan peraturan kejaksaan yang mengatur secara komprehensif mekanisme pemulihan aset. Penanganan klaim korban, koordinasi antarlembaga, serta sistem komunikasi pelaporan kepada korban,” kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Langkah kedua diarahkan pada pengembangan mekanisme penyelesaian kolektif bagi perkara yang melibatkan banyak korban dengan kerugian besar. Pendekatan tersebut memungkinkan penggunaan instrumen kepailitan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendorong pengembangan mekanisme penyelesaian kolektif profesional bagi perkara dengan jumlah korban yang besar. Termasuk pemanfaatan instrumen kepailitan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Perkuat Penelusuran Aset Sejak Penyidikan Selanjutnya, langkah ketiga menitikberatkan pembangunan sistem penelusuran dan pemulihan aset secara terintegrasi dalam setiap tahapan perkara. Sistem tersebut diharapkan memaksimalkan pengembalian kerugian korban sejak penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

“Kami membangun sistem penelusuran dan pemulihan aset yang terintegrasi mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan. Guna memaksimalkan pengembalian kerugian korban,” ucapnya.

Penguatan sistem tersebut diperlukan untuk memastikan aset hasil tindak pidana dapat ditelusuri secara menyeluruh. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemenuhan hak korban.

Sementara itu, langkah keempat diarahkan pada pembentukan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Aturan tersebut mencakup mekanisme restitusi, kompensasi, verifikasi klaim, serta pelaksanaan putusan secara transparan.

“Kami akan mendorong pembentukan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Khususnya yang mengatur tentang tata cara restitusi, kompensasi, verifikasi klaim, pelaksanaan putusan, serta mekanisme pelaporan yang transparan dan dapat diaudit,” kata Burhanuddin.

Tingkatkan Koordinasi Antarlembaga

Adapun langkah kelima difokuskan pada penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum dan berbagai lembaga terkait. Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan perlindungan dan pemulihan hak korban dapat berjalan lebih efektif.

“Kami akan perkuat koordinasi antara aparat penegak hukum, lembaga terkait lainnya. Guna memastikan efektivitas perlindungan dan pemulihan hak korban,” ujarnya.

Selain lima langkah tersebut, Burhanuddin menegaskan pentingnya menyelaraskan berbagai pemikiran dalam merumuskan aturan pemulihan kerugian korban. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar mekanisme yang disusun dapat diterapkan.

Kelima langkah tersebut sejalan dengan pembahasan Seminar Nasional Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) di Gedung Balai Kartini, Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, Kejagung menerima dan mendukung policy brief mengenai mekanisme pemulihan kerugian korban secara kolektif.

PIKI Dorong Keadilan bagi Korban
Ketua Umum PIKI sekaligus Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menekankan pentingnya solusi konkret. Ia menginginkan pembahasan tersebut menghasilkan langkah nyata untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

“Jadi bagaimana kami membuat suatu seminar ini yang memang punya basis memperjuangkan keadilan bagi para korban-korban itu. Karena bicara hukum itu kita bicara soal bagaimana membela keadilan dan kebenaran,” ujar Maruarar.

Dokumen rekomendasi PIKI menekankan penguatan regulasi, penelusuran aset, serta mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan banyak korban. Selain itu, koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi perhatian dalam rekomendasi tersebut. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version