Jumat, Oktober 9

JAKARTA | RMN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan batu bara yang melibatkan PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (8/10/2026).

Saksi yang diperiksa yakni BH. Pemeriksaan terhadap pejabat KLHK tersebut dilakukan untuk mengusut lebih dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi dalam rentang 2013 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian perkara sekaligus melengkapi pemberkasan.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.

Pemeriksaan saksi dari KLHK menjadi bagian penting dalam penyidikan karena perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola dan aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kabupaten Nunukan.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah bergerak dengan melakukan penggeledahan secara serentak di sejumlah lokasi di Jakarta, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Penggeledahan tersebut menyasar kantor PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Menteng, Jakarta Pusat, rumah mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, serta kediaman seorang mantan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Langkah paksa tersebut dilakukan Kejagung untuk mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kabupaten Nunukan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terlibat,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Di Jakarta, penyidik menyisir kantor PT CCM yang merupakan bagian dari kelompok usaha Central Cipta Murdaya. Sementara di Nunukan, penggeledahan dilakukan di kediaman pribadi mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.

Kediaman Asmin di Jalan Baru, Selisun, Nunukan, digeledah penyidik pada Rabu malam (23/9/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara pertambangan PT CCM.

Kasi Intel Kejari Nunukan Arga Bramantyo membenarkan adanya pengamanan dalam proses penggeledahan tersebut.

“Yang melakukan penggeledahan Tim Kejagung, saya hanya membantu mengawal dan mengamankan. Untuk rumah yang digeledah, benar yang ada di Jalan Baru, Selisun,” ujar Arga.

Sementara itu, penyidik juga menggeledah kediaman seorang mantan Kepala Dinas di Kabupaten Bulungan. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, Kejagung mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.

Perkara ini menjadi sorotan karena penyidikan menyangkut aktivitas pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan dalam periode panjang, yakni 2013 hingga 2025.

Berdasarkan data yang disebut dalam rangkaian penyidikan, PT CCM tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batu bara dengan status Operasi Produksi di Kabupaten Nunukan. Konsesi tersebut disebut memiliki luas sekitar 1.150 hektare dan berlaku sejak Juni 2021 hingga Mei 2041.

Namun, Kejagung hingga kini belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, maupun besaran kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan saksi dari KLHK menunjukkan penyidik masih menggali berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan dan perizinan dalam perkara tersebut.

Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, akuntabilitas, serta asas praduga tidak bersalah.

“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version