Rabu, Agustus 19

NIAS | RMN Indonesia

Penanganan dugaan pemerasan atau suap dalam pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di SMAN 1 Gido, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, berujung pada kesimpulan berbeda. Polres Nias menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pemerasan atau pungutan liar, melainkan mengarah pada dugaan penipuan.

Plt Kanit Tipikor Polres Nias, Aiptu Neta Halawa, mengatakan hal itu saat ditemui wartawan media ini di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Nias, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Neta, polisi telah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk guru yang menyerahkan uang serta operator SMAN 1 Gido.

Kasus tersebut mencuat setelah ditemukan uang Rp20,7 juta yang disebut berkaitan dengan pengurusan NUPTK tujuh guru.

Uang itu ditemukan mantan Kepala SMAN 1 Gido, Buala’atulo Zebua, di lingkungan sekolah pada 29 Januari 2026. Pada 11 Maret 2026, uang tersebut diserahkan Buala’atulo kepada penyidik Tipikor Polres Nias.

Uang itu disebut diserahkan para guru kepada operator sekolah dan kemudian diteruskan kepada operator Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Gunungsitoli. Penyerahan uang diduga berkaitan dengan janji membantu proses pengurusan NUPTK.

“Para guru ditipu, dijanjikan akan mendapatkan NUPTK,” kata Neta.

Ia mengatakan para guru telah dimintai keterangan dan membuat pernyataan tidak keberatan serta meminta uang mereka dikembalikan. Penyidik kemudian mengembalikan uang tersebut.

Neta menyebut dugaan penipuan tersebut masuk dalam kategori delik aduan. Artinya, proses hukum perkara tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Kesimpulan penyidik itu dipersoalkan Buala’atulo. Ia menilai perkara semestinya dikembangkan untuk mengungkap dugaan pemerasan atau suap, terutama karena terdapat pihak yang disebut berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau secara hukum penipuan, berarti tetap ada kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan. Mengapa pihak yang terlibat tidak ditindak, baik secara hukum maupun kedinasan, terlebih ada ASN?” ujarnya.

Buala’atulo juga mempertanyakan mengapa dirinya yang menemukan dan menyerahkan kepada penyidik uang tersebut tidak dilibatkan dalam gelar perkara sebagai saksi yang mengetahui awal ditemukannya barang bukti.

Ia meminta proses penanganan perkara dievaluasi agar berjalan transparan dan sesuai hukum. Buala’atulo berharap Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan DPRD Sumatera Utara ikut mengawasi persoalan tersebut.

“Saya berharap Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta DPRD Provinsi Sumatera Utara turun tangan. Saya ingin persoalan ini ditangani secara transparan dan sesuai hukum,” katanya.

Buala’atulo juga mengungkap adanya dugaan aliran uang dari operator Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Gunungsitoli kepada operator sekolah. Ia mengaku memiliki bukti transfer yang menurut dia perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Tidak mungkin seorang operator berani menyuruh operator sekolah meminta uang kepada guru kalau tidak ada arahan dari pimpinannya,” ujarnya.

Polres Nias belum menyatakan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan penipuan tersebut. Kesimpulan perkara menjadi dugaan penipuan juga menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang diduga melakukan penipuan dan bagaimana pertanggungjawaban atas uang yang sebelumnya telah diserahkan para guru.(Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version