Jakarta | RMN indonesia
Kasus dugaan korupsi impor gula sempat menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang ditangani Kejaksaan Agung. Kemudian munculnya desakan dari beberapa kalangan pakar dan pengamat untuk Presiden Prabowo Subianto mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin karena dinilai salah dalam menerapkan kebijakan tersangka Tom Lembong.
Hal tersebut diungkapkan oleh Matahukum, menurutnya proses penanganan kasus Tom Lembong oleh Kejaksaan yang dianggap oleh sebagian pihak memiliki muatan politik dan kurang transparan. Menurut Matahukum, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka saat itu, terkesan terburu-buru dan berpotensi menimbulkan opini negatif publik bahwa hukum digunakan sebagai alat politik dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sampai sekarang belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Soal penetapan kasus Tom Lembong, saya minta Kejaksaan Agung menjelaskan secara detail konstruksi hukum kasus tersebut agar tidak ada dugaan yang tidak berdasar,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir kepada wartawan, Senin (23/3/2026)
Mukhsin meminta Kejaksaan Agung bisa membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak terkait dengan politik balas dendam dan menginginkan kasus ini menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus korupsi lain yang melibatkan pejabat negara. Saat itu, JPU menyatakan bahwa ia menerbitkan persetujuan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian, serta menunjuk perusahaan non-BUMN yang dianggap tidak berhak mengolah gula kristal mentah.
Pada Juli 2025, hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU, sekaligus menyatakan tidak ditemukan bukti ia menikmati hasil korupsi. Tom Lembong sendiri juga selalu membantah adanya niat jahat, menyatakan kebijakannya bertujuan menjaga stabilitas pasokan pangan publikasi.
Matahukum menilai, proses penetapan tersangka oleh JPU terkesan tidak melalui kajian yang matang. Matahukum menyebut bahwa tak ditemukan unsur mens rea (niat jahat) yang jelas pada perbuatan Tom Lembong, padahal hal ini merupakan syarat mutlak dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Selain itu, perhitungan kerugian negara yang diajukan JPU sampai saat ini menjadi pertanyaan publik, karena kebijakan impor gula saat itu diambil dalam konteks kondisi pasar yang kompleks.
“Saya dan mungkin publik juga melihat penetapan tersangka Tom Lembong oleh JPU seolah-olah dipaksakan dan tidak mencerminkan prinsip keadilan substantif. Kasus ini menunjukkan adanya potensi kriminalisasi terhadap pejabat yang mengambil kebijakan berdasarkan pertimbangan kebijakan publik. Dalam kasus penetapan Tom Lembong, JPU dinilai gagal untuk mengungkap fakta secara komprehensif, sehingga membuat proses hukum terkesan tidak adil.
Alasan Resmi Pemberian Abolisi
Presiden Prabowo Subianto telah resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada 1 Agustus 2025, setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Keputusan ini mengakhiri seluruh proses hukum terhadapnya, termasuk vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Meskipun alasan resmi pemerintah menyatakan langkah ini sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional, muncul kritikan yang menunjuk pada dugaan kelalaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penetapan status tersangka.
Pihak Istana melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa abolisi merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi nasional demi menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia dan menjaga persatuan bangsa. Dasar hukum pemberian abolisi tercantum dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 1 Angka 1 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Abolisi, yang menyatakan bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan pertimbangan dari DPR.
Silvester Matutina Divonis 1,5 Tahun Belum Dieksekusi Setelah Enam Tahun
Ketidakmampuan Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi putusan terhadap Silvester Matutina dan menangkap tersangka korupsi Riza Chalid telah memicu desakan dari berbagai kalangan agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kasus kedua narapidana ini menjadi bukti nyata lemahnya penegakan hukum dan menimbulkan keraguan publik terhadap kredibilitas institusi kejaksaan.
Silvester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung pada 20 Mei 2019 atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, hingga September 2025, eksekusi putusan tersebut belum terlaksana, meskipun Jaksa Agung pernah menyatakan telah mengeluarkan perintah eksekusi pada 2 September 2025.
Aksi protes digelar di depan Kantor Kejaksaan Agung pada 19 September 2025 oleh sejumlah tokoh dan advokat, di antaranya Marwan Batubara, Roy Suryo, dan Ahmad Khozin Udin (Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis). Mereka menuding adanya kekuatan politik yang melindungi Silvester, mengingat kedekatannya dengan mantan Presiden Joko Widodo. Rustam Efendi, salah satu peserta aksi, membawa ayam sayur sebagai sindiran terhadap Jaksa Agung yang dianggap “bermental ayam” dan tidak berani menegakkan hukum.
Bahkan, kata Matahukum, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga mengkritik keras kejaksaan pada November 2025, menyatakan bahwa ketidakmampuan menangkap Silvester menunjukkan adanya kekuatan besar di baliknya. Ia menegaskan kejaksaan seharusnya tidak menghadapi hambatan karena memiliki perangkat lengkap, termasuk tim khusus pemburu buronan.
Riza Chalid: Tersangka Korupsi Rp2,9 Triliun Hilang ke Singapura
Riza Chalid, pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak nasional periode 2018-2023 pada Juli 2025. Ia diduga menghilangkan klausul kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan Pertamina, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,9 triliun. Saat ini, Riza Chalid berada di Singapura dan telah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
Matahukum mengkritik bahwa jika kejaksaan tidak mampu menangkap Silvester yang berada di dalam negeri, maka mustahil untuk mengejar Riza Chalid di luar negeri. Ia menekankan bahwa tidak adanya upaya pencegahan, penetapan buron, atau eksekusi terhadap Silvester menunjukkan kurangnya keseriusan dari kejaksaan.
Penggeledahan Kementerian Kehutanan, Belum Ada Penetapan Tersangka
Selain kasus-kasus tersebut, kejadian penggeledahan kantor Kementerian Kehutanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung pada bulan Januari 2026 juga menjadi sorotan publik. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan kawasan hutan dan izin usaha kehutanan periode 2020-2024, yang diduga menyebabkan kerugian negara tidak kurang dari Rp1,2 triliun.
Setelah lebih dari dua bulan berlalu sejak penggeledahan, hingga kini pihak Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Beberapa dokumen penting, termasuk data perizinan dan kontrak kerja sama dengan pihak swasta, telah disita selama penggeledahan. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan atau alasan keterlambatan penetapan tersangka.
Mukhsin Nasir menyatakan bahwa kasus ini semakin memperkuat desakan untuk menilai kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Penggeledahan dilakukan dengan penuh gema publik, namun hingga kini tidak ada kemajuan yang jelas dan tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Hal ini membuat publik semakin meragukan kapasitas dan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak korupsi,” ujarnya.
Beberapa kalangan juga menduga adanya faktor yang menghambat proses penyelidikan, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus tersebut. Namun, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini.
“Kasus ini bukan hanya masalah individu, tetapi terkait dengan ketegasan hukum yang harus berlaku untuk semua lapisan masyarakat. Jika Kejaksaan Agung tidak segera mengambil tindakan tegas, mereka akan terus mendesak pencopotan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga,” tuturnya. (Fj)
ย
