Sabtu, Oktober 24

JAKARTA | RMN Indonesia

Mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Letjen TNI Widi Prasetijono, dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara di Cilacap, Jawa Tengah. Jaksa juga meminta Widi dipecat dari dinas militer serta membayar uang pengganti Rp21,05 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta pada Kamis (22/10/2026).
Perkara ini berkaitan dengan transaksi lahan perkebunan Caruy seluas 716,2 hektare yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp237,09 miliar.

Selain pidana penjara, Widi dituntut membayar denda Rp500 juta. Jaksa juga meminta agar ia diberhentikan dari dinas militer sebagai konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena Widi pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI Angkatan Darat, termasuk Komandan Jenderal Kopassus dan Pangdam IV/Diponegoro.

Uang Rp21,05 Miliar Diduga Mengalir ke Widi

Dalam persidangan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan dana sebesar Rp21,05 miliar oleh Widi melalui rekening perantara milik dua adik iparnya.

Menurut uraian jaksa, uang tersebut diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi, mulai dari pembelian tanah, pembangunan rumah kos di Semarang, pembelian kendaraan mewah, hingga pembiayaan usaha peternakan ayam.

Jaksa meminta agar uang pengganti tersebut dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, harta benda Widi dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Besarnya uang pengganti yang dituntut menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini.

Namun, jumlah tersebut merupakan tuntutan jaksa dan belum dapat disamakan dengan kewajiban final yang ditetapkan melalui putusan pengadilan.

Transaksi Lahan 716,2 Hektare Jadi Pokok Perkara
Kasus ini bermula dari transaksi lahan perkebunan Caruy di Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, dengan nilai sekitar Rp237,09 miliar kepada PT Cilacap Segara Artha (CSA).

Lahan tersebut disebut merupakan aset negara yang penguasaannya berada di bawah Kodam IV/Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).

Dalam perkara ini, jaksa menilai proses pengalihan aset tersebut bermasalah.

Meskipun transaksi telah berlangsung dan PT CSA disebut mengeluarkan dana, perusahaan itu dikabarkan tidak dapat menguasai maupun memanfaatkan lahan tersebut secara sah.
Persoalan tersebut menjadi bagian penting dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset negara yang kini diperiksa melalui proses peradilan militer.

Besarnya nilai transaksi dan luas lahan yang terlibat menempatkan perkara ini sebagai kasus yang patut mendapat perhatian, terutama terkait tata kelola aset negara, transparansi transaksi, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

Tiga Terdakwa Lain Juga Dituntut
Jaksa turut mengajukan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp2,76 miliar.

Sementara itu, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta, pemecatan dari dinas militer, serta uang pengganti sekitar Rp3,22 miliar.

Adapun mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA), Suko Madyo Susilo, dituntut tiga tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp1,3 miliar.
Tuntutan terhadap keempat terdakwa menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan militer dan perusahaan.

Meski demikian, pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa tetap harus dinilai berdasarkan peran, alat bukti, dan pertimbangan majelis hakim.

Pengabdian 33 Tahun Jadi Pertimbangan Meringankan
Dalam membacakan tuntutan, jaksa menyebut pengabdian Widi selama 33 tahun sebagai prajurit TNI sebagai salah satu hal yang meringankan.
Sebaliknya, sikap terdakwa yang dinilai tidak mengakui perbuatannya serta belum mengembalikan kerugian negara menjadi pertimbangan yang memberatkan tuntutan.

Jaksa juga menilai posisi Widi ketika menjabat Pangdam IV/Diponegoro seharusnya menjadikannya teladan bagi prajurit di bawah komandonya.
Tuntutan pemecatan dari dinas militer pun diajukan sebagai pidana tambahan, di samping hukuman penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti.

Perlu ditegaskan, tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim masih harus mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.

Rekam Jejak Widi: Dari Ajudan Presiden hingga Jabatan Strategis TNI
Widi merupakan lulusan Akademi Militer 1993 yang mengawali karier di kecabangan infanteri dan pernah bertugas di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Kariernya semakin menanjak ketika dipercaya menjabat Komandan Kodim 0735/Surakarta pada 2011, saat Joko Widodo masih menjadi Wali Kota Solo.

Pada 2015–2016, Widi mendapat kepercayaan menjadi ajudan Presiden. Setelah itu, ia menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Pada 2022, ia menjabat Komandan Jenderal Kopassus, kemudian menjadi Pangdam IV/Diponegoro pada periode 2022–2023. Widi juga pernah menjabat Komandan Kodiklatad.

Pada Desember 2025, ia dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 13 Februari 2024, kekayaan Widi tercatat sebesar Rp16,483 miliar tanpa utang.

Data tersebut merupakan laporan kekayaan pada 2024 sehingga tidak otomatis menggambarkan kondisi harta Widi saat ini.

Di tengah tuntutan uang pengganti Rp21,05 miliar, informasi mengenai LHKPN itu menambah konteks mengenai profil kekayaan terdakwa. Namun, nilai kekayaan yang dilaporkan tidak dapat langsung disamakan dengan dana yang diduga diterima dalam perkara ini.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap bukti, keterangan saksi, serta pembelaan para terdakwa sebelum putusan dijatuhkan.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version