JAKARTA I RMN Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp1 miliar dan valuta asing senilai USD49 ribu dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap dua saksi yang diperiksa penyidik pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Kedua saksi tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak yang sebelumnya bertugas di KPP Madya Banjarmasin, yakni Juventius Jaka Purwanto dan Sumargono.
“Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 US dolar,” kata Budi.
Menurut Budi, penyitaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Barang bukti yang diamankan juga akan digunakan dalam upaya pemulihan aset.
“Penyitaan-penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini tentu penting untuk proses pembuktian yang sedang berjalan. Serta, juga penting untuk langkah awal aset recovery,” ujarnya.
Dua Saksi Mangkir
Pada hari yang sama, KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi. Namun, dua orang tidak hadir dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.
Keduanya adalah Jul Seventa Tarigan, karyawan swasta yang disebut pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy, serta Asih Setyo Kuncoro, pensiunan pegawai pajak.
KPK sebelumnya menyebut Jul memiliki informasi terkait dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak. Karena itu, keterangannya dinilai penting untuk mengungkap aliran uang dalam perkara tersebut.
KPK Terbitkan Tiga Sprindik Baru
Pengembangan kasus ini semakin luas setelah KPK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Ketiga penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara, dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada tahap awal, ketiga sprindik tersebut masih bersifat umum sehingga belum seluruhnya menghasilkan tersangka baru.
KPK juga masih mendalami apakah konstruksi perkara pengembangan tersebut berkaitan dengan suap pengurusan restitusi pajak atau gratifikasi.
Jejak Uang Makin Besar
Penyitaan terbaru menambah daftar uang yang telah diamankan KPK dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik mengamankan sekitar USD530 ribu atau setara Rp9,5 miliar yang dikembalikan seorang saksi. KPK menyebut asal-usul uang tersebut masih ditelusuri karena berdasarkan keterangan awal, uang itu diduga berasal dari wajib pajak.
KPK juga sebelumnya menyita uang USD110 ribu dari penggeledahan rumah seorang pegawai pajak di Bandung dan USD40 ribu dari penggeledahan di wilayah Tangerang.
Dengan perkembangan terbaru tersebut, penyidik kini tidak hanya memburu pihak yang diduga terlibat dalam perkara pokok, tetapi juga menelusuri asal-usul uang, aliran dana, pihak pemberi dan penerima, serta kemungkinan pencucian uang.
Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega, fiskus, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak. (Agus).
