JAKARTA | RMN Indonesia
Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kerja sama antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd (FOE). Desakan ini mencakup penelusuran aliran dana yang diduga mengalir kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Pertamina, hingga Kementerian ESDM.
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa kerja sama yang terjalin sejak awal sarat dengan pelanggaran aturan dan memicu potensi kerugian keuangan negara yang signifikan.
“Kami menduga, sejak terjalin kerja sama yang sedari awal menyalahi aturan itu, banyak aliran dana ke sejumlah pejabat, termasuk Walikota Bekasi dan para pejabat Pertamina dan Kementerian ESDM,” ujar Uchok Sky Khadafi, Jumat (21/8/2026).
Kejanggalan Dividen dan Hasil Audit BPKP
Uchok membeberkan, meskipun PT Migas Perseroda Kota Bekasi sempat memberikan dividen kepada Pemda, perusahaan pelat merah daerah tersebut secara substansial tetap dinyatakan merugi. Dividen yang disetorkan dinilai hanya sekadar bagian dari keuntungan bagi hasil kerja sama yang cacat prosedural sejak awal.
“Jadi jika dicermati, sekalipun berikan dividen itu tetap saja merugi, karena sedari awal prosesnya saja sudah salah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kontrak kerja sama yang dimulai pada era kepemimpinan Wali Kota Bekasi berinisial (MM) dan berakhir pada 2019 lalu telah terbukti menyimpan banyak kesalahan berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Audit investigasi BPKP kan sudah sangat jelas. Artinya, kerja sama operasi itu banyak pelanggaran. Apalagi jika didapati hasil migas itu dijual ke negara luar,” imbuh Uchok.
Pertanyakan Keputusan Perpanjangan Kontrak
Lebih lanjut, Uchok menyoroti kontradiksi hukum di balik kelanjutan kerja sama tersebut. Pasalnya, PT Migas Perseroda sempat digugat oleh Foster Oil and Energy ke Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi Bandung dan mengalami kekalahan, namun akhirnya dimenangkan dalam tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Meski sempat dimenangkan di tingkat kasasi dan terbukti merugikan daerah serta membebani keuangan negara, kerja sama tersebut justru sempat dilanjutkan kembali.
“Kenapa justru diperpanjang lagi? Jelas-jelas Kota Bekasi dirugikan, dan bahkan negara pun ikut terbebani dirugikan atas kerja sama itu, kok dilanjutkan, ini ada apa?” tanya Uchok heran.
Harapan pada Jampidsus Baru
Menutup pernyataannya, CBA berharap kepemimpinan baru di Jampidsus dapat bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam membersihkan serta menuntaskan perkara dugaan korupsi sektor migas ini tanpa ada intervensi.
“Dan ingat, Sprindik awal PD Migas yang sudah ada tetap berlaku sebagai dasar hukum bagi penyidik untuk bekerja dan menetapkan tersangka,” pungkas Uchok. (Fj)
