Selasa, Juni 2

JAKARTA | RMN Indonesia

Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus menjadi fondasi utama dalam penanganan dugaan korupsi kuota haji. Oleh karena itu, penegak hukum wajib menerapkan prinsip tersebut kepada seluruh warga negara tanpa pengecualian, termasuk presiden dan mantan presiden.

Praswad Nugraha menilai konsistensi penegakan hukum menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik. Selain itu, ia menekankan bahwa jabatan atau kekuasaan tidak boleh menghalangi proses hukum yang berjalan.

Tidak Ada Imunitas dalam Proses Hukum

Menurut Praswad Nugraha, penyidik harus menindaklanjuti setiap fakta, data, dan indikasi yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu. Dengan demikian, penyidik tidak boleh mengabaikan temuan hukum, termasuk jika indikasi tersebut mengarah kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

“Jika penyidikan menemukan fakta atau indikasi keterlibatan, penyidik wajib mendalami dan memeriksa pihak terkait tanpa kecuali,” ujar Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Januari 2026.

Lebih lanjut, Praswad Nugraha menegaskan bahwa KPK harus bekerja tanpa memberikan keistimewaan kepada siapa pun. Menurutnya, penegak hukum harus memisahkan kepentingan jabatan dari proses penegakan hukum.

Independensi KPK Menjadi Ujian

Praswad Nugraha menyatakan bahwa publik dapat menguji independensi KPK melalui keberanian lembaga tersebut dalam mengungkap kebenaran secara menyeluruh. Oleh sebab itu, ia meminta KPK menolak segala bentuk intervensi dan tetap fokus pada pembuktian hukum.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa praktik penegakan hukum yang tebang pilih akan merusak legitimasi lembaga penegak hukum. Karena itu, KPK perlu menunjukkan komitmen melalui tindakan yang transparan dan adil.

Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Alex sebagai tersangka. KPK menetapkan status tersebut pada Kamis, 8 Januari 2026.

Selanjutnya, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Awal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari kebijakan pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang Pemerintah Arab Saudi berikan kepada Pemerintah Indonesia. Pemerintah awalnya menyiapkan kuota tersebut untuk mengurangi antrean haji reguler.

Namun, Kementerian Agama Republik Indonesia diduga mengambil diskresi dengan membagi kuota secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Akibatnya, kebijakan tersebut diduga melanggar ketentuan undang-undang dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidik Telusuri Aliran Dana

Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, penyidik menduga praktik jual beli kuota haji melibatkan oknum di lingkungan Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji.

Dengan demikian, KPK masih membuka peluang menetapkan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version