JAKARTA I RMN Indonesia
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat artis Ruben Onsu resmi berakhir damai.
Informasi tersebut disampaikan Ruben di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Senin 31 Agustus 2026, usai bertemu dengan pelapor berinisial DM bersama tim kuasa hukumnya Machi Achmad dan Jhon LBF.
Ruben mengungkapkan perdamaian tercapai atas kesepakatan bersama. Ia juga mengembalikan kerugian korban senilai Rp3,5 miliar dengan bantuan Jhon LBF. “Alhamdulillah, kami sudah berdamai, sudah duduk secara kekeluargaan antara lawyer dan lawyer,” ujar Ruben.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan kesepakatan tersebut. Menurutnya, pihak terlapor telah menyetujui ganti rugi kepada korban sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan.
Kasus ini bermula dari laporan korban DM yang menyerahkan modal investasi kepada Ruben dengan janji keuntungan dari bisnis jual beli produk. Namun, keuntungan tidak terealisasi dan modal tidak dikembalikan, sehingga korban melapor ke polisi pada Agustus 2025. Setelah melalui proses penyidikan, Ruben sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan adanya kesepakatan damai, perkara ini dinyatakan selesai secara kekeluargaan.(Agus).
