BOGOR | RMN Indonesia
Advokat Anti‑Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., menyuarakan perhatiannya terhadap perkembangan penanganan dugaan kasus korupsi upah pungut di Bogor yang dinilai berjalan lambat dan minim informasi publik. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait tahapan proses hukum yang sedang dijalani.
Sorotan itu muncul setelah KPK melakukan penyitaan uang sekitar Rp1,5 miliar, penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan, serta pemeriksaan terhadap beberapa pejabat terkait perkara tersebut. Hingga Rabu, 14 Oktober 2026, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut Wildan Ansori Nasution, perkara yang berkaitan dengan penyimpangan keuangan publik seharusnya dikelola dengan prinsip transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara, selama informasi yang disampaikan tidak mengganggu proses penyidikan dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang‑undangan.
“Karena ini kasus dugaan korupsi, persoalan ini tidak boleh dibiarkan terus‑menerus berada dalam ketidakjelasan. KPK perlu memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi upah pungut di Bogor, termasuk status penanganannya, langkah hukum yang telah dilakukan, serta kendala apa yang menyebabkan sampai saat ini belum ada tersangka,” ujar Wildan dalam keterangan persnya.
Wildan menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap perkara, tetapi juga dari konsistensi penegakan hukum, kepastian proses, dan pertanggungjawaban lembaga penegak hukum kepada masyarakat.
Sebagai advokat yang fokus pada gerakan anti‑kleptokrasi, ia menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan publik harus ditangani secara serius dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului putusan pengadilan.
“Yang kita minta adalah kejelasan, bukan intervensi terhadap proses penegakan hukum. Apabila perkara ini masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, KPK perlu menyampaikan informasi yang dapat dibuka kepada publik. Apabila terdapat kendala atau perkembangan tertentu, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta KPK memastikan setiap laporan dan dugaan tindak pidana korupsi ditindaklanjuti secara profesional, tanpa diskriminasi, serta didasari alat bukti dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Wildan memperingatkan bahwa ketidakjelasan informasi yang berlangsung terlalu lama dapat menimbulkan pertanyaan publik terhadap arah dan kepastian penanganan perkara, sehingga komunikasi kelembagaan yang terbuka menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton dan pendengar adanya dugaan perkara korupsi saja, tetapi tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai tindak lanjutnya. KPK perlu menjawab pertanyaan publik melalui penjelasan resmi yang transparan, berdasarkan fakta, dan tidak menimbulkan spekulasi serta asumsi liar yang berkembang di masyarakat umum,” tutup Wildan Ansori Nasution. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak KPK terkait seruan tersebut. (Egi)
