JAKARTA | RMN Indonesia
Dugaan penguasaan tanah secara ilegal seluas 1.763 hektare di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan anak perusahaan perkebunan raksasa di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kini memasuki babak baru.
Sorotan publik yang kian masif hingga tanggapan resmi dari pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendorong desakan penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu.
Merespons aduan serta gelombang desakan penanganan kasus agraria struktural di Sulawesi Barat tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan tanggapan singkat namun tegas saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).
“Oke Bang, Diteruskan Ke Kabareskrim,” ujar Jenderal Suyudi Ario Seto.
Respon singkat orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut mengisyaratkan bahwa dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini akan segera ditelaah langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dua Puluh Sembilan Tahun Pembiaran dan Korupsi Agraria
Kasus ini mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) & Advokasi Tomakaka Justice Indonesia membongkar rekam jejak penguasaan lahan ilegal di Pasangkayu. Berdasarkan penelusuran dokumen pertanahan, data digitalisasi BPN, serta temuan lapangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, tiga entitas anak perusahaan Grup PT Astra Agro Lestari Tbk.โyakni PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayuโdiduga kuat menguasai sedikitnya 1.763 hektare lahan di luar HGU.
Pola penguasaan lahan tersebut dinilai menabrak tata kelola hukum secara eksplisit:
- Pola “Tanah Dulu, Hukum Belakangan”: Lahan mulai dibuka dan ditanami sawit sejak 1990โ1991, sedangkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan baru terbit pada 1996, disusul penerbitan HGU utama pada 1997.
- Penguasaan Tanpa HGU yang Terbiarkan: Negara melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju sejatinya telah mencatat secara resmi pada 24 Oktober 1997 bahwa sedikitnya 325 hektare perkebunan sawit PT Letawa di Dusun Siparappe berada di luar HGU. Namun, pembiaran tersebut berlangsung tanpa tindakan hukum selama hampir tiga dekade.
- Pelanggaran Diktum Batal Demi Hukum: SK Menteri Kehutanan No. 99/Kpts-II/1996 memuat Diktum Kesembilan yang menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan batal demi hukum jika HGU tidak diselesaikan dalam tempo satu tahun. Kendati baru dimohonkan kembali 13 tahun kemudian (2009), HGU tetap diterbitkan pada 2013 tanpa evaluasi audit hukum atas status tanah sebelumnya.
Uji Pidana Korupsi dan Asimetri Penegakan Hukum
Secara hukum, penguasaan ribuan hektare lahan di luar HGU yang dikelola secara komersial selama lebih dari 30 tahun bukan lagi sekadar sengketa batas administratif.
Mengingat setiap hektare lahan sawit produktif menghasilkan puluhan ton Tandan Buah Segar (TBS) per tahun, nilai pemanfaatan ilegal beserta potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang diperkirakan mencapai triliun rupiah.
Hal ini memenuhi unsur pengujian dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) serta pertanggungjawaban korporasi (Perma No. 13 Tahun 2016).
Di sisi lain, ketimpangan hukum yang ekstrem terus dialami masyarakat lokal dan petani di Pasangkayu. Petani yang memungut berondolan sawit kerap berhadapan dengan proses pidana kilat atas tuduhan pencurian atau penyerobotan.
Padahal, Kabareskrim Polri telah menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/2230/VIII/RES.1.24./2026 untuk menghentikan sementara (moratorium) kriminalisasi warga di wilayah konflik agraria struktural sampai status hukum objek tanah dipastikan.
Ujian Bagi Kapolda Baru dan Komitmen Polri
Masyarakat Sulawesi Barat kini menaruh harapan pada Kapolda Sulawesi Barat yang baru dilantik, Irjen Pol Totok Suharyanto. Rekam jejak Totok yang sebelumnya menjabat Direktur Penindakan Kortastipidkor Polriโtermasuk keberhasilannya memimpin penyitaan aset lahan senilai Rp4,8 triliun di Baliโmenjadi acuan bahwa Polri memiliki kapasitas penuh untuk menindak kejahatan korporasi skala besar.
Penanganan perkara Pasangkayu melalui gelar perkara terbuka, overlay geospasial resmi, serta penghitungan audit kerugian negara bersama BPK/BPKP menjadi ujian krusial untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia berlaku setara, baik terhadap rakyat kecil maupun korporasi raksasa. (Egi)
