BOGOR | RMN Indonesia
Gelombang suara kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di daerah dalam menyikapi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 terus bermunculan. Setelah DPC PKB Kabupaten Bandung Barat menyampaikan pernyataan sikap, kini kader PKB Kota Bogor juga ikut angkat bicara.
Kali ini, suara datang dari Suhendar, Ketua PAC PKB Bogor Timur yang juga dikenal sebagai praktisi hukum. Ia menilai putusan MA tersebut membawa konsekuensi hukum serius terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Suhendar, dengan adanya putusan MA yang mengabulkan gugatan dan menyatakan surat keterangan penyetaraan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, posisi Gibran dalam polemik persyaratan pendidikan pencalonan wakil presiden menjadi persoalan hukum yang semakin serius.
“Secara hukum, sudah berat bagi Gibran untuk mengelak,” demikian pandangan Suhendar.
Bagi Suhendar, putusan pengadilan tidak boleh dipandang sebagai persoalan politik semata. Ketika lembaga peradilan telah mengeluarkan keputusan, seluruh pihak harus menghormati dan memperhatikan konsekuensi hukumnya.
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 sendiri mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Persoalan ini sekaligus memunculkan kembali perdebatan publik mengenai transparansi persyaratan pencalonan pejabat negara dan tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi administrasi.
Suara Daerah dan Dinamika di Internal PKB
Munculnya pernyataan Suhendar menambah daftar kader PKB di daerah yang mulai menyampaikan pandangan atas persoalan tersebut.
Sebelumnya, DPC PKB Kabupaten Bandung Barat melalui Ketua DPC Sandi Supyandi telah menyampaikan enam poin pernyataan sikap. Di antaranya mendesak pelaksanaan putusan MA, meminta keterbukaan kementerian terkait, serta mendorong DPR RI dan Fraksi PKB untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Di tingkat pusat, PKB melalui Kapoksi Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, juga menyatakan partainya sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket DPR untuk menyikapi putusan MA tersebut.
Dengan demikian, dinamika ini tidak hanya menjadi perbincangan di kalangan elite Jakarta. Kader di daerah juga mulai memberikan perhatian dan menyampaikan pandangan hukum maupun politiknya.
Bagi PKB, perkembangan ini menjadi momentum untuk mendengar aspirasi kader dari berbagai tingkatan. Sebab, suara partai bukan hanya berasal dari ruang rapat pengurus pusat, tetapi juga dari struktur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kini publik menantikan bagaimana tindak lanjut persoalan tersebut, baik dari pemerintah maupun lembaga legislatif. Yang jelas, putusan pengadilan dan proses hukum yang menyertainya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Kader daerah sudah mulai bersuara. Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana seluruh jajaran partai dan lembaga negara merespons perkembangan hukum tersebut.(Egi)
