JAKARTA | RMN Indonesia
Dakwaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah mengungkap penerimaan dana sebesar Rp8 miliar lebih dari PT Waskita Beton Precast Mandiri.
Dana tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, ruas Cikunir–Karawang Barat, atau Tol Layang MBZ.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa penerimaan dari perusahaan tersebut dilakukan sebanyak empat kali dengan total mencapai Rp8.000.743.603.00
Angka tersebut menjadi salah satu bagian yang disorot dalam uraian dakwaan mengenai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi proyek infrastruktur strategis tersebut.
JPU menguraikan, terdakwa melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin mendirikan sejumlah perusahaan dan/atau mengambil alih perusahaan melalui penempatan modal maupun pembelian saham. Selain itu, terdakwa juga disebut mendirikan yayasan.
Melalui sejumlah perusahaan dan yayasan tersebut, terdakwa bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pola pendirian dan pengambilalihan perusahaan serta pembentukan yayasan itu menjadi bagian dari konstruksi perkara yang dipaparkan jaksa dalam dakwaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah.
Sementara itu, penerimaan dana dari PT Waskita Beton Precast Mandiri dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang MBZ, yang mencakup ruas Cikunir hingga Karawang Barat.
Besarnya nilai penerimaan yang disebut dalam dakwaan menempatkan hubungan antara aliran dana dan penanganan perkara Tol Layang MBZ sebagai salah satu aspek penting yang terungkap dalam persidangan.
Meski demikian, uraian tersebut merupakan materi dakwaan jaksa yang harus diuji melalui proses persidangan.
Pembuktian mengenai asal-usul dana, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan penanganan perkara tetap menjadi bagian dari proses hukum.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penelusuran aliran uang dalam perkara dugaan pencucian uang, terutama ketika jaksa menguraikan penggunaan sejumlah perusahaan dan yayasan dalam konstruksi perkara. (Egi)
