JAKARTA | RMN Indonesia
Anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) dari fraksi Golkar, Therensius Lazakar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha.
Partai Golkar menyiapkan sanksi terhadap Thernsius.
“Sanksi internal menunggu putusan hukum,” kata Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).
Doli mengatakan, Thernsius sudah dinon-aktifkan usai terseret kasus tersebut. Partai Golkar menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Seperti yang sudah pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” kata dia.
“Kita juga sudah sepakat semua untuk sementara me-nonaktifkan mereka sebagai anggota DPRD. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya berlangsung sampai final,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan perkembangan kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha. Polisi menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dilansir detikBali, Rabu (26/8), tiga anggota DPRD TTU itu ialah Thernsius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Penetapan tersangka dilakukan Ditreskrimum Polda NTT usai gelar perkara pada Senin (24/8).
“Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan NT,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra.
Henry mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr Icha. (Egi)
