Minggu, Agustus 30

BEKASI | RMN Indonesia

Dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke saluran air mencuat dari hasil kunjungan lapangan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ke PT Alpha Integrated di kawasan industri Jababeka, Cikarang Timur, Jumat (28/8/2026).

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan limbah perusahaan. Salah satunya dugaan pembuangan limbah B3 berupa cairan dari kegiatan produksi termal logam berat langsung ke saluran air atau selokan kawasan industri Jababeka.

“Temuan dari hasil kunjungan lapangan ini ada beberapa fakta yang kami temukan,” kata Ombi.

Selain dugaan dumping limbah B3, Komisi III juga menyoroti pengelolaan limbah berupa logam yang terkontaminasi B3. Menurut Ombi, pengangkutan maupun pemanfaatan limbah tersebut belum dilakukan secara benar.

DPRD juga menemukan armada transportasi yang digunakan untuk mengangkut limbah B3 disebut belum sepenuhnya dilengkapi perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

“PT Alpha Integrated tidak melakukan pengelolaan limbah B3 berupa logam terkontaminasi B3 meliputi pengangkutan dan pemanfaatan dengan benar,” ujarnya.

Ombi menyebut, berdasarkan dua temuan tersebut, aktivitas perusahaan berpotensi masuk dalam kategori dumping dan atau pencemaran lingkungan hidup. Namun, penentuan adanya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan dan proses sesuai kewenangan instansi terkait.

Ia mengaitkan temuan tersebut dengan Pasal 98 ayat (1) dan (2) serta Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dari kedua unsur tersebut, PT Alpha Integrated sudah bisa dinyatakan melakukan dumping dan atau pencemaran lingkungan hidup,” katanya.

Perwakilan Manajemen Perusahaan Bantah

Sementara itu, pihak PT Alpha Integrated membantah adanya pencemaran lingkungan. Perwakilan manajemen perusahaan, Rini, mengatakan pihaknya menerima berbagai masukan yang disampaikan Komisi III dan akan melakukan perbaikan.

“Intinya karena kita perbaikan yang dia sampaikan,” kata dia.

Rini mengaku sejumlah perbaikan telah dilakukan. Namun, ketika ditanya secara rinci mengenai bentuk perbaikan tersebut, ia belum menjelaskan lebih jauh.

“Perbaikannya sudah, kita lakukan perbaikan,” ujarnya.

Mengenai persoalan perizinan, Rini menilai masalah tersebut bukan semata-mata karena izin perusahaan belum terpenuhi. Ia menyebut terdapat persoalan pemahaman dan kelengkapan dokumen yang diterima pihak perusahaan.

“Sebenarnya bukan itu belum terpenuhi, mungkin kami terkait pemahaman. Karena kan kita cuma terima dari pihak luar, dan kita print out. Tidak semua kita print,” jelasnya.

Terkait dugaan pencemaran yang disampaikan DPRD, Rini kembali membantah. “Tidak ada pencemarannya, Pak,” tegasnya.

Meski demikian, pihak perusahaan memastikan akan menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pengelolaan aktivitas perusahaan. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version