Rabu, September 30

SERANG | RMN Indonesia

Isu yang menerpa Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah terkait kehidupan pribadi dan dugaan penggunaan fasilitas negara kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Sejumlah pihak, mulai dari pengamat hukum hingga tokoh masyarakat Banten, angkat bicara untuk mendesak adanya transparansi serta menjaga kondusivitas daerah.

Isu ini berawal dari kabar yang berkembang di tengah masyarakat dan media sosial yang mengaitkan Dimyati dengan aktivitas di kawasan perumahan Puspita Loka, BSD City, Tangerang Selatan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sempat terlihat kendaraan serta seorang pria yang secara visual mirip dengan Wakil Gubernur Banten di kawasan tersebut pada pertengahan Agustus 2026.

Menanggapi hal tersebut, Dimyati saat dikonfirmasi usai peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, memberikan bantahan.

Ia mengaku tidak mengetahui kepemilikan rumah yang dimaksud dan menyebut kemungkinan rumah tersebut milik saudara atau ajudannya yang berasal dari Tangerang Selatan. Kendati demikian, hingga kini belum ada bukti valid mengenai hubungan khusus maupun status kepemilikan aset yang dikaitkan dengan pejabat publik tersebut.

Tuntutan Standar Moralitas Pejabat Publik

Menyoroti polemik ini, Pengamat Hukum dari LBH PERADI Profesional, Marulitua Rajagukguk, menegaskan bahwa seorang pejabat publik memiliki batasan etika yang ketat.

Menurutnya, penggunaan kewenangan, pengaruh, atau fasilitas negara yang dibiayai oleh uang rakyat tidak boleh dicampuradukkan untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan.

“Secara etis, seorang pejabat publik diharamkan menggunakan kewenangan, pengaruh, atau fasilitas negara yang melekat pada jabatannya untuk urusan pribadi di luar kedinasan,” ujar Marulitua.

Ia menambahkan bahwa jabatan publik menuntut standar moralitas yang tinggi, dan percampuran antara urusan pribadi serta fasilitas negara dapat mencederai public trust (kepercayaan publik) serta melanggar sumpah jabatan.

Meski demikian, Marulitua juga mengingatkan agar publik maupun media tidak bersikap prematur dalam menghakimi sebelum adanya pembuktian hukum yang sah.

“Langkah terbaik bagi Wagub Banten adalah segera memberikan klarifikasi yang final, terbuka, dan akuntabel agar kegaduhan ini tidak berkepanjangan,” imbuhnya.

Seruan Menjaga Marwah Banten

Dari unsur tokoh masyarakat, KH. Elang Mangkubumi, turut memberikan pandangannya menanggapi viralnya isu sensitif tersebut.

Ia memandang dinamika yang terjadi, termasuk kritik dari kalangan mahasiswa dan riuh di media sosial, sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam menjaga marwah daerah.

“Demokrasi memberikan ruang bagi siapa saja untuk bersuara, namun yang paling utama adalah bagaimana kebenaran ditegakkan secara objektif dan transparan,” ujar KH. Elang Mangkubumi.

Ia menegaskan bahwa kepemimpinan yang baik harus bersih dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Jabatan publik, lanjutnya, merupakan amanah rakyat yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.

“Segala bentuk dugaan penyimpangan harus diusut tuntas secara transparan oleh lembaga yang berwenang, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

KH. Elang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Provinsi Banten dengan mengedepankan akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan, serta menjunjung tinggi etika moral demi menjaga marwah Banten sebagai tanah para ulama dan pejuang.

Sebelumnya Aliansi Mahasiswa Demokrasi Banten (AMDB) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (24/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan fasilitas negara yang dikaitkan dengan Wakil Gubernur Banten.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memverifikasi lebih lanjut informasi dan data pendukung terkait isu tersebut.

Sesuai dengan UU Pers dan ketentuan hukum yang berlaku, ruang hak jawab dan koreksi tetap disediakan bagi pihak mana pun yang merasa dirugikan guna menjaga akurasi serta keberimbangan informasi. (Ehn)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version