Rabu, September 30

PEKANBARU I RMN Indonesia

Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).

Badan ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove.

Pembentukan badan ini menjadi bukti bahwa selama ini Pemerintah Prabowo telah keliru dalam menetapkan prioritas kebijakan, terutama dalam upaya perlindungan ekosistem gambut sehingga menyebabkan peningkatan luas karhutla dari tahun sebelumnya.

Pembentukan BPGMN disampaikan Presiden pasca memimpin rapat bersama akademisi di Istana Merdeka pada Kamis, 24 September 2026.

Hal ini juga diperkuat oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni bahwa pembentukan badan berfokus pada pencegahan karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki kawasan gambut yaitu Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Eko Yunanda, Direktur Eksekutif WALHI Riau mengatakan bahwa urgensi pembetukan badan yang mengurus ekosistem gambut dan mangrove sudah disampaikan sejak lama.

Hal ini yang kemudian mendorong pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 2016 lalu, kemudian berubah menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Di luar capaian yang belum maksimal, alih-alih mengevaluasi dan memperkuat BRGM, Pemerintah malah membubarkan badan ini pada April 2025 lalu melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-175/M/D-1/HK.03.00/04/2025.

“Pembentukan BPGMN seperti dejavu. Kebakaran hebat kemudian Pemerintah membentuk badan baru. Sama seperti awal pembentukan BRG 10 tahun yang lalu. Jika badan baru ini tidak belajar dari badan sebelumnya, belum menyentuh akar persoalan, tidak mendorong penghentian penerbitan izin baru, mendorong reviu izin korporasi yang melakukan perusakan di ekosistem gambut, hingga tidak tebang pilih saat melakukan pemulihan ekosistem gambut dan mangrove artinya pembentukan BPGMN hanyalah gimik Pemerintah dalam pengelolaan gambut dan mangrove,” ujar Eko.

Jasmi, Ketua Dewan Daerah WALHI Riau juga mengingatkan BPGMN harus mampu melihat kerusakan dari hulu. Bagaimana ekspansi korporasi berdampak atas kerusakan ekosistem gambut yang kemudian menjadi faktor dominan penyebab karhutla.

Berdasarkan hasil analisis spasial WALHI Riau dari berbagai sumber menunjukkan bahwa korporasi menguasai dan menyulap hutan gambut seluas 1,8 juta hektar atau 47,3 % dari total gambut Riau menjadi tanaman kayu dan kelapa sawit.

Kemudian kanal yang dibangun korporasi sepanjang 34.980,78 km juga memperburuk kondisi ekosistem gambut di Riau.

“BPGMN harus menjadi awal penegakkan hukum atas kerusakan gambut dan mangrove serta menyampaikan fakta bahwa karhutla barawal dari kerusakan gambut akibat alih fungsi lahan. Sebab, bagaimana mungkin kabakaran hebat terjadi pada ekosistem yang secara alami mengandung 90% air. Artinya alih fungsi lahan dan pembangunan kanal oleh korporasi merupakan sumber karhutla, terutama di Provinsi Riau,” ucap Jasmi

Amniati, Direktur Riau Women Working Group (RWWG) juga menyikapi dalih korporasi atas karhutla terjadi pada wilayah konflik pada areal kerja mereka.

Jika korporasi enggan bertanggunjawab atas areal kerja yang terbakar, sudah seharusnya izin mereka direviu bahkan dicabut dan dikembalikan ke masyarakat.

“Selain menjadi badan pengelolaan gambut dan mangrove, BPGMN harus mampu sebagai bagian dalam penyelesaian konflik agraria serta mendorong pemulihan hak masyarakat atas ruang hidupnya.

Kemudian proses pemulihan lingkungan hidup harus melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan, implementasi hingga evaluasi kebijakan. Hal ini sebagai wujud pemulihan ekosistem dan mengatasi krisis iklim dari tapak,” tutup Amniati.(Agus).

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version