BOGOR | RMN Indonesia
Putusan pemecatan tetap yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin dianggap belum memenuhi rasa keadilan publik. Kesatuan Mahasiswa Nusantara dan lembaga Mata Hukum meluncurkan kritik keras terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar segera ambil alih kasus ini dan mempidanakan para penyelenggara pemilu tersebut atas dugaan gratifikasi dan korupsi.
Menurut para aktivis, pemecatan hanyalah sanksi administratif-etik. Esensi kejahatan dalam kasus ini adalah suap menyuap yang melibatkan aliran dana miliaran rupiah untuk memenangkan kepentingan paslon tertentu.
“Pemecatan Saja Tidak Cukup, Mereka Harus Pakai Rompi Oranye!”
Mukhsin Nasir, Sekjend MataHukum, menyatakan bahwa fakta persidangan dalam Putusan DKPP Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 sudah menyajikan bukti matang bagi jaksa untuk bergerak.
“Kami mengecam jika Kejati Jabar hanya diam menonton. Habibi dan komisioner lainnya yang terbukti menerima aliran dana harus diseret ke ranah pidana korupsi! Ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini adalah perampokan suara rakyat melalui transaksi haram. Jangan biarkan mereka pulang dengan tenang setelah merusak demokrasi; mereka harus mempertanggungjawabkannya di sel tahanan,” tegas Mukhsin, Kamis (26/02/2026).
Desak Kejati Periksa Dokter ‘R’ dan FR sebagai Aktor Penyuap
Suhandi, perwakilan Kesatuan Mahasiswa Nusantara, menyoroti keterlibatan pihak eksternal, yakni istri calon Wali Kota berinisial FR yang diduga kuat menjadi jembatan aliran dana dari Dokter ‘R’ kepada para komisioner KPU.
“Kejati Jabar ambil alih dan jangan sampai ‘masuk angin’ atau takut menyentuh elit Bogor. Putusan DKPP jelas menyebut adanya titipan kepentingan dan uang. Kami mendesak Kejati segera memanggil Dokter ‘R’ dan FR sebagai pemberi suap. Hukum harus adil: jika penerima disikat, pemberi harus didepak ke penjara juga!” cetus Suhandi.
Poin Tuntutan Keras kepada Kejati Jawa Barat:
Pidanakan Penyelenggara: Mendesak Kejati Jabar segera menetapkan Muhammad Habibi Zaenal Arifin dkk sebagai tersangka tindak pidana korupsi/gratifikasi berdasarkan fakta persidangan DKPP.
Seret Aktor Intelektual: Meminta jaksa melakukan penyidikan terhadap Dokter ‘R’ dan istrinya (FR) yang diduga kuat sebagai otak di balik penyuapan komisioner KPU.
Audit Investigatif Total: Kejati Jabar wajib bekerja sama dengan PPATK untuk melacak seluruh aliran dana gelap yang masuk ke kantong pribadi para komisioner selama proses Pilkada berlangsung.
Transparansi Publik: Mengingatkan Kejati Jabar bahwa mata rakyat Bogor mengawasi. Jangan sampai ada “main mata” antara penegak hukum dengan para pelaku suap.
“Jika dalam waktu dekat Kejati Jabar tidak menunjukkan progres penyidikan pidana, kami akan menggalang aksi massa yang lebih besar di Bandung. Kami tidak akan membiarkan ‘raja-raja kecil’ di Bogor membeli hukum dengan uang suap!” tutup Suhandi. (fJ)
