JAKARTA I RMN Indonesia
Transformasi digital yang dilakukan Korlantas Polri melalui berbagai platform selama ini dipromosikan sebagai simbol modernisasi pelayanan publik, percepatan administrasi, dan efisiensi penegakan hukum lalu lintas.
Ketua Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra mengatakan, sistem tersebut mengintegrasikan layanan SIM Nasional Presisi, ETLE, verifikasi biometrik, pembayaran digital, hingga identitas digital pengguna ke dalam satu ekosistem nasional yang terhubung secara elektronik.
Langkah ini memang terlihat sebagai kemajuan birokrasi yang sejalan dengan perkembangan teknologi global.
Namun, ketika sebuah institusi penegak hukum mulai mengumpulkan dan mengintegrasikan data identitas warga negara, biometrik wajah, nomor telepon, email, data kendaraan, histori administrasi, hingga aktivitas pembayaran elektronik dalam satu sistem nasional, maka institusi tersebut sesungguhnya tidak lagi sekadar mengelola pelayanan lalu lintas.
“Korlantas Polri telah berubah menjadi pengelola infrastruktur data strategis nasional yang memiliki nilai sangat tinggi dalam perspektif kejahatan siber global,” kata Hamdi kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Hamdi menjelaskan,persoalannya, sejarah internasional menunjukkan bahwa setiap konsolidasi data berskala besar selalu menjadi target prioritas kejahatan siber terorganisir, terutama ketika digitalisasi tumbuh lebih cepat dibanding kesiapan sistem keamanan dan akuntabilitasnya.
Konteks global saat ini memperlihatkan bahwa dunia sedang memasuki fase industrialisasi kejahatan siber. INTERPOL, UNODC, FATF, dan berbagai lembaga internasional berulang kali memperingatkan bahwa cybercrime modern tidak lagi dijalankan oleh individu sporadis yang bekerja sendirian dari kamar kecil dengan kemampuan teknis terbatas.
Menurut dia, kejahatan siber telah berevolusi menjadi industri transnasional dengan struktur yang menyerupai perusahaan teknologi, memiliki divisi operasional, pengembang AI, jaringan pencucian uang, spesialis social engineering, hingga rantai eksploitasi manusia lintas negara.
Dalam situasi seperti itu, pola digitalisasi yang dibangun Korlantas Polri justru membentuk apa yang dalam perspektif keamanan siber global disebut sebagai high-value centralized attack surface, yaitu sebuah konsentrasi data dan layanan bernilai tinggi yang apabila berhasil ditembus akan menghasilkan dampak nasional yang sangat luas.
Semakin banyak data terintegrasi ke dalam satu ekosistem, semakin besar pula kerusakan yang dapat ditimbulkan apabila sistem tersebut mengalami kompromi, baik melalui peretasan, penyalahgunaan internal, manipulasi data, maupun infiltrasi pihak ketiga.
Dia menegaskan, korlantas secara terbuka menyebut penggunaan face recognition, liveness verification, integrasi biometrik E-KTP, OTP, PIN, hingga pembayaran digital dalam ekosistem Digital Korlantas.
Masalahnya, dalam perspektif keamanan siber global, biometrik bukan sekadar alat verifikasi modern, melainkan aset identitas paling sensitif yang dimiliki manusia. Password dapat diubah, PIN dapat direset, nomor telepon dapat diganti, tetapi wajah manusia tidak dapat diperbarui ketika datanya bocor atau dicuri.
Artinya, jika sistem biometrik mengalami kebocoran, maka risikonya bersifat permanen dan lintas sistem. Ini menjadi semakin berbahaya karena perkembangan AI global telah melahirkan deepfake dan AI-assisted impersonation fraud yang mampu meniru wajah, memalsukan video, bahkan mem-bypass sistem verifikasi tertentu melalui manipulasi visual dan rekayasa identitas sintetis.
Dengan kata lain, ancaman terhadap digitalisasi Korlantas Polri bukan lagi sekadar pembobolan website atau pencurian database biasa, melainkan eksploitasi identitas biologis warga negara dalam skala nasional.
Ironisnya, di tengah ekspansi digitalisasi besar-besaran tersebut, publik hampir tidak pernah memperoleh penjelasan transparan mengenai bagaimana data biometrik disimpan, bagaimana retensinya diatur, bagaimana perlindungan template biometrik dilakukan, apakah terdapat audit keamanan independen, bagaimana penetration testing dijalankan, hingga bagaimana mitigasi ancaman AI deepfake dipersiapkan.
“Modernisasi terus dipromosikan, tetapi transparansi keamanan digitalnya justru nyaris tidak terdengar,” ujarnya.
Persoalan berikutnya adalah over-centralization atau konsentrasi sistem yang berlebihan. Digitalisasi Korlantas bergerak menuju integrasi antara SINAR, SIGNAL, ETLE, NTMC, pembayaran
elektronik, dan berbagai bentuk identitas digital nasional ke dalam satu ekosistem yang semakin luas.
Dari sudut pandang birokrasi, integrasi seperti ini dianggap efisien karena mempercepat pelayanan dan mempermudah sinkronisasi data.
Namun dari sudut pandang keamanan siber global, konsentrasi sistem justru menciptakan titik kerentanan strategis nasional.
Semakin terpusat sebuah infrastruktur digital, semakin besar pula insentif bagi kejahatan siber terorganisir, ransomware group, insider threat, hingga foreign intelligence actor untuk menyerangnya.
Jika satu titik kritis terganggu, maka dampaknya tidak lagi bersifat lokal, melainkan dapat meluas ke administrasi SIM, validasi identitas, sistem ETLE, pembayaran elektronik, hingga legitimasi penegakan hukum itu sendiri.
Inilah mengapa banyak negara maju mulai berbicara tentang zero trust architecture dan distribusi risiko digital, sementara Korlantas Polri justru terlihat membangun konsolidasi data berskala nasional tanpa diskusi publik yang memadai mengenai risiko sistemiknya.
Risiko lainnya muncul dari perluasan integrasi pihak ketiga. Digitalisasi Korlantas Polri tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan vendor, payment gateway, layanan OTP, integrasi API, verifikasi eksternal, pengiriman dokumen, hingga berbagai kemungkinan penggunaan cloud dan penyedia jasa teknologi lainnya.
Dalam praktik global, serangan siber terbesar terhadap institusi publik justru sering kali tidak datang melalui server utama, melainkan melalui kelemahan vendor pendukung yang memiliki standar keamanan lebih rendah.
Semakin luas rantai integrasi digital, semakin besar pula supply chain attack surface yang tercipta. Dengan kata lain, ancaman terhadap digitalisasi Korlantas Polri tidak hanya berasal dari kelemahan internal institusi, tetapi juga dari setiap titik integrasi eksternal yang terhubung dengan sistem nasional tersebut.
Persoalannya, publik tidak pernah benar-benar mengetahui sejauh mana audit keamanan terhadap seluruh rantai integrasi ini dilakukan secara independen dan berkala.
Transformasi ETLE juga membuka persoalan yang tidak kalah serius. Ketika masyarakat mulai terbiasa menerima notifikasi tilang elektronik, verifikasi digital, dan pembayaran daring, maka secara tidak langsung negara sedang membangun pola kepercayaan baru berbasis komunikasi digital.
Namun dalam perspektif cybercrime global, trusted infrastructure impersonation merupakan salah satu metode kejahatan paling efektif saat ini. Kejahatan siber terorganisir sangat sering menyamar sebagai institusi resmi negara, bank, aparat, atau layanan publik untuk menjalankan phishing dan social engineering.
Semakin tinggi kepercayaan masyarakat terhadap notifikasi digital negara, semakin besar pula potensi eksploitasi oleh sindikat penipuan digital.
Di kawasan Asia Tenggara yang kini disebut UNODC sebagai salah satu episentrum scam economy global, ancaman seperti ini bukan sekadar kemungkinan hipotesis, melainkan pola operasional nyata yang telah berkembang lintas negara.
Dengan kata lain, digitalisasi penegakan hukum yang tidak dibarengi edukasi keamanan siber publik dan sistem perlindungan berlapis justru berpotensi memperluas ruang manipulasi terhadap masyarakat sendiri.
Yang paling berbahaya dari seluruh situasi ini adalah potensi krisis legitimasi. Digitalisasi penegakan hukum berbeda dengan digitalisasi layanan komersial biasa karena fondasinya bukan sekadar efisiensi, melainkan kepercayaan publik terhadap integritas negara.
Jika suatu saat terjadi kebocoran data, salah identifikasi ETLE, manipulasi identitas digital, atau penyalahgunaan biometrik, maka dampaknya tidak berhenti pada kerugian teknis semata. Dampaknya akan langsung menyerang legitimasi penegakan hukum digital itu sendiri.
Ketika masyarakat mulai meragukan integritas sistem, maka kepatuhan publik akan menurun, resistensi sosial meningkat, dan seluruh narasi presisi serta modernisasi kehilangan fondasi moralnya.
Inilah persoalan mendasar yang tampaknya belum sepenuhnya disadari Korlantas Polri. Digitalisasi penegakan hukum bukan sekadar soal membuat aplikasi atau memindahkan pelayanan ke platform elektronik. Digitalisasi berarti memindahkan risiko nasional ke ruang siber.
Ketika Korlantas Polri membangun konsolidasi identitas digital, biometrik, ETLE, pembayaran, dan data nasional dalam satu ekosistem besar tanpa transparansi keamanan yang sebanding, maka yang sedang dibangun bukan hanya sistem pelayanan modern, tetapi juga sebuah single point of national cyber vulnerability yang apabila gagal diamankan dapat berubah menjadi titik lemah strategis negara di era kejahatan siber terorganisir global.(Fj).
