Kamis, Oktober 15

JAKARTA I RMN Indonesia

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra membantah kabar yang menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berada di kantor BIN di tengah pengusutan kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Herindra menegaskan informasi mengenai keberadaan Nusron di kantor BIN tersebut tidak berdasar. Bantahan ini muncul ketika KPK masih berupaya memperoleh keterangan Nusron untuk mendalami perkara dugaan suap terkait pengurusan sertifikat tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Di sisi lain, KPK mengaku belum mengetahui keberadaan Nusron. Penyidik masih berharap menteri yang juga politikus Partai Golkar itu bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima informasi mengenai keberadaan Nusron.

“Kami belum mendapat informasi soal keberadaan yang bersangkutan. Namun kami meyakini kepada NW (Nusron Wahid) ataupun pihak-pihak lain tentunya akan kooperatif dalam proses penegakan hukum perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2026).

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron

KPK menilai keterangan Nusron penting untuk membantu penyidik menyusun gambaran utuh mengenai dugaan praktik suap dalam pengurusan administrasi pertanahan tersebut.

Karena itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan dan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron pada pekan ini.

Sebelumnya, Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Ketidakhadirannya disebut karena adanya agenda dinas.

KPK kini kembali mengagendakan pemeriksaan guna mendalami perkara yang menyeret sejumlah pejabat kementerian dan pihak swasta tersebut.

Meski demikian, informasi mengenai ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan sebelumnya tidak serta-merta membuktikan adanya upaya menghindari proses hukum. KPK masih menunggu kehadiran dan keterangan yang bersangkutan.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus yang tengah diselidiki KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan izin pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melibatkan pengembang PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan pejabat kementerian dan pihak swasta.

Sejumlah pihak yang disebut dalam perkara tersebut diduga berperan dalam aliran dana suap, termasuk empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Namun, dugaan peran masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proses administrasi pertanahan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Bantahan BIN dan Transparansi Penegakan Hukum

Bantahan Kepala BIN mengenai keberadaan Nusron menambah perhatian publik terhadap perkembangan kasus tersebut.

Namun, bantahan itu tidak menjawab persoalan utama yang kini menjadi perhatian, yakni kapan Nusron akan memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Di tengah penyelidikan yang berjalan, publik membutuhkan informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, termasuk alasan ketidakhadiran pihak-pihak yang dipanggil serta langkah lanjutan yang akan ditempuh penyidik.

KPK sendiri masih berharap Nusron dan pihak-pihak terkait bersikap kooperatif. Keterangan mereka dinilai dapat membantu mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Hingga informasi ini disusun, berdasarkan keterangan yang disampaikan, KPK belum mengetahui keberadaan Nusron. Sementara itu, Kepala BIN telah membantah kabar yang menyebut Menteri ATR/BPN tersebut berada di kantornya.(Agus)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version