JAKARTA I RMN Indonesia
Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, mengaku telah melaporkan dugaan praktik politik uang atau riswah dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan jual beli suara yang menurut Gus Lilur diduga bersumber dari dana hasil korupsi. Dalam keterangannya, ia juga mengaitkan dugaan tersebut dengan perkara yang disebut melibatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Gus Lilur mengaku mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (12/10/2026).
Kedatangannya membawa dua agenda utama, yakni melaporkan dugaan praktik suap dalam Muktamar NU serta mengoordinasikan pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan praktik riswah.
“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut pada tahap awal tidak secara khusus meminta pemidanaan terhadap individu tertentu. Menurut dia, laporan itu dimaksudkan untuk memaparkan dugaan rangkaian peristiwa, pola transaksi, pihak-pihak yang disebut terlibat, hingga lokasi penyerahan uang.
“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” ujarnya.
Dugaan Pengumpulan Pengurus Cabang NU
Gus Lilur menduga praktik tersebut diawali dengan pengumpulan puluhan pengurus cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi.
Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, ia menduga terdapat sejumlah pembahasan yang berkaitan dengan arah pemilihan kepemimpinan NU dalam Muktamar ke-35.
Salah satu yang disorot adalah dugaan arahan untuk memilih paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
AHWA merupakan mekanisme yang dikenal dalam tradisi NU untuk menentukan Rais Aam melalui musyawarah para ulama yang memenuhi kriteria tertentu.
“Ada tiga hal yang diduga menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan-pertemuan tersebut. Salah satunya adalah arahan untuk memilih paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA),” kata Gus Lilur.
Selain itu, ia menduga terdapat arahan untuk mendukung mekanisme pemilihan melalui AHWA atau restu Rais Aam, dengan tetap menghadirkan lebih dari satu calon Ketua Umum.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang disampaikan Gus Lilur kepada KPK untuk ditelusuri lebih lanjut.
Minta Uang yang Diduga Riswah Diserahkan kepada KPK
Selain melaporkan dugaan praktik politik uang, Gus Lilur juga mengupayakan agar sejumlah pengurus cabang NU yang disebut bersedia mengembalikan uang terkait dugaan riswah dapat menyerahkannya kepada penyidik KPK.
Menurut dia, penyerahan langsung kepada penyidik diperlukan agar uang tersebut dapat diamankan sebagai barang bukti apabila berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditelusuri.
Namun, dugaan sumber dana, alur transaksi, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara korupsi tertentu masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil tindak lanjut KPK atas laporan yang disampaikan Gus Lilur.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Penyebutan nama Nusron Wahid dalam konteks laporan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan ataupun kesalahannya dalam dugaan politik uang Muktamar NU.
Pembuktian harus didasarkan pada alat bukti dan hasil proses hukum yang sah.
Perkembangan laporan ini akan bergantung pada langkah KPK dalam menelaah informasi yang disampaikan, menelusuri dugaan aliran dana, serta menguji apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan.(Agus).
