JAKARTA | RMN Indonesia
Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli melontarkan kritik keras terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia mempertanyakan sikap Gibran dalam merespons kritik moral dan etik terkait polemik pencalonannya sebagai wakil presiden.
Guntur bahkan menyinggung persoalan agama, rasa malu, hingga kesadaran moral Gibran. Menurutnya, pejabat publik semestinya memberikan penjelasan ketika menghadapi kritik yang berkaitan dengan konstitusi dan etika penyelenggaraan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Guntur dalam wawancara di kanal YouTube Sinkos Indonesia pada Rabu (28/10/2026).
“Kami juga sebenarnya masih husnuzan. Husnuzan bahwa Gibran ini masih manusia yang beragama dan masih waras,” kata Guntur, sebagaimana dikutip Gelora News.
Ia kemudian mengaitkan kritiknya dengan ajaran Islam yang menempatkan rasa malu sebagai bagian dari iman.
“Kalau beragama itu kan al-hayā’u minal iman. Malu itu bagian dari iman,” ujarnya.
Soroti Kritik 150 Guru Besar
Guntur menilai sikap diam terhadap kritik dari berbagai kalangan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kesediaan pejabat publik untuk melakukan evaluasi diri.
Ia juga menyinggung suara sekitar 150 guru besar yang disebutnya telah menyampaikan kritik terhadap persoalan pencalonan Gibran.
Menurut Guntur, kritik dari kalangan akademisi seharusnya menjadi bahan evaluasi serius, terutama apabila menyangkut konstitusi dan etika dalam kehidupan bernegara.
“Ketika orang sudah kelihatan di pucuk, dia telanjang, diteriakin oleh 150 guru besar, kamu melanggar konstitusi, kamu enggak punya etika, kamu harus mundur,” ujar Guntur.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik Guntur. Adapun tudingan mengenai pelanggaran konstitusi perlu ditempatkan dalam konteks proses hukum dan putusan lembaga berwenang, bukan dianggap sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti.
Pertanyakan Proses Penyusunan PKPU
Selain mengkritik Gibran, Guntur mempersoalkan keterangan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 19, khususnya Pasal 18 ayat (3).
Guntur mengklaim terdapat perbedaan keterangan mengenai asal-usul usulan ketentuan tersebut. Menurutnya, mantan Ketua KPU menyebut aturan itu berasal dari usulan Kementerian Pendidikan, sedangkan pejabat kementerian terkait disebut memberikan keterangan berbeda dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai perbedaan keterangan itu perlu ditelusuri karena berkaitan dengan proses pembentukan aturan pemilu.
“Artinya dia sudah banyak sekali berbohong soal ini rekomendasi dari Kementerian, kemudian juga ini sudah diputuskan dalam RDP dan kita tahu bahwa itu tidak terjadi dalam RDP,” kata Guntur.
Tuduhan tersebut merupakan klaim yang disampaikan Guntur. Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan pemeriksaan terhadap risalah rapat, dokumen penyusunan PKPU, serta keterangan resmi pihak-pihak yang disebutkan.
Guntur Sebut Jokowi dan Gibran Jadi Beban Prabowo.Di luar polemik pencalonan Gibran, Guntur juga menilai keberadaan Jokowi dan putranya berpotensi menjadi beban politik bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa kritik Guntur tidak hanya diarahkan kepada Wakil Presiden, tetapi juga menyentuh hubungan politik antara keluarga Jokowi dan pemerintahan saat ini.
“Bagi kami malah Gibran dan Jokowi itu menjadi beban dalam pemerintahan Pak Prabowo,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menambah tajam kritik politik terhadap posisi Gibran dalam pemerintahan Prabowo. Namun, penilaian bahwa keduanya menjadi beban pemerintahan tetap merupakan pandangan politik Guntur, bukan kesimpulan yang dapat dilepaskan dari konteks pernyataannya.
Hingga berita ini disusun berdasarkan informasi yang dikutip dari Gelora News, belum terdapat keterangan dari Gibran maupun Jokowi yang disertakan untuk menanggapi pernyataan Guntur tersebut.(Agus).
