JAKARTA | RMN Indonesia
Penyanyi sekaligus model Denada Tambunan resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak kandung. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 288 dan menempatkan Denada sebagai tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan itu, Denada diduga menelantarkan anak biologisnya bernama Ressa Rizky Rossano, yang kini berusia 24 tahun. Ressa mengaku baru mengetahui identitas ibu kandungnya dan mengajukan gugatan untuk meminta pertanggungjawaban hukum sekaligus pengakuan sebagai anak biologis Denada.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Banyuwangi pada 26 November 2025. Selama proses berjalan, pengadilan telah menggelar satu kali sidang mediasi. Namun, Denada dilaporkan tidak hadir atau mangkir dari panggilan pengadilan.
“Benar, tergugat adalah seorang artis dengan inisial D. Kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungnya sendiri,” ujar kuasa hukum penggugat, Moh. Firdaus Yuliantono, Kamis (8/1/2026).
Firdaus menjelaskan, gugatan diajukan karena kliennya merasa hak-haknya sebagai seorang anak tidak pernah dipenuhi sejak dilahirkan pada tahun 2002. Dalam berkas perkara yang tercatat di PN Banyuwangi, Denada disebut sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga menelantarkan anak kandungnya sendiri.
“Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang ibu,” kata Firdaus.
Menurutnya, kliennya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dan berharap adanya itikad baik dari Denada untuk bertemu langsung. Namun, apabila tidak ada respons, pihaknya meminta agar hak-hak hukum kliennya dipenuhi melalui mekanisme peradilan.
“Kami berharap tergugat memiliki itikad baik untuk bertemu dengan klien kami agar ada titik temu dan persoalan ini tidak berlanjut di jalur hukum. Tetapi jika tidak ada itikad baik, maka kami meminta hak-hak klien kami dipenuhi melalui pengadilan,” tegasnya.
Firdaus juga mengungkapkan, selama ini Ressa Rizky Rossano hidup berpindah-pindah, antara rumah tantenya dan rumah Denada di Banyuwangi, tanpa kejelasan status hukum sebagai anak biologis Denada.
Sebelumnya, Ressa secara terbuka menyatakan dirinya adalah anak biologis Denada. Hingga berita ini diturunkan, Denada belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Denada juga belum mendapatkan respons. (kay/fj)

