Selasa, Mei 26

Jakarta | RMN Indonesia

Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) resmi mengajukan uji materi UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (Perkara No. 272/PUU-XXIII/2025) untuk mendesak standar gaji pokok minimal dua kali lipat upah minimum regional (UMR). Gugatan ini menyoroti paradoks pendidikan tinggi, di mana tuntutan beban kerja akademis yang tinggi tidak sebanding dengan kesejahteraan finansial, dengan rata-rata gaji dosen saat ini hanya sekitar Rp3,36 juta per bulan. Kondisi tersebut tertinggal jauh dari Singapura (Rp85,50 juta) dan Malaysia (Rp18,29 juta), memicu risiko brain drain akademisi. ADI menuntut tafsir ulang pasal terkait gaji agar dosen dapat fokus pada pendidikan dan penelitian tanpa kecemasan ekonomi.

ADI mendesak agar gaji pokok dosen ditetapkan minimal dua kali Upah Minimum Regional (UMR), merespons kondisi rata-rata gaji saat ini yang dinilai jauh di bawah standar layak, yakni Rp3,36 juta per bulan. Langkah ini bertujuan menghentikan fenomena brain drain dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi nasional yang terhambat akibat rendahnya apresiasi finansial. Dalam siaran pers resmi DPP ADI Jakarta, organisasi profesi yang menaungi lebih dari 64 ribu akademisi PTN dan PTS ini menyampaikan pokok-pokok keterangan sebagai Pihak Terkait. Mereka secara spesifik menguji Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Guru dan Dosen. ADI menegaskan bahwa masalah rendahnya upah ini bukan sekadar isu kesejahteraan individu, melainkan persoalan strategis nasional yang berdampak langsung pada daya saing bangsa.

Ketua Umum ADI, Prof. Mohammed Ali Berawi, menyatakan dalam sidang bahwa negara tidak boleh lagi membiarkan para pengajar hidup dalam tekanan ekonomi. Kondisi ini dinilai tidak relevan dengan tuntutan beban kerja global seperti publikasi internasional, inovasi teknologi, hingga penguatan SDM. Ia menegaskan bahwa dosen merupakan arsitek masa depan bangsa, sehingga tidak sepantasnya dipaksa bertahan di tengah ketidakpastian finansial. Ketimpangan Upah dan Krisis Kesejahteraan Berdasarkan data riset GoodStats yang dipaparkan dalam persidangan, potret penghasilan akademisi di tanah air berada di tingkat yang memprihatinkan. Rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya berkisar Rp3,36 juta per bulan. Angka ini tertinggal sangat jauh jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara, di mana rata-rata gaji dosen di Singapura mencapai Rp85,50 juta, Malaysia sebesar Rp18,29 juta, dan Vietnam sebesar Rp10,56 juta per bulan. ADI menilai kondisi tersebut sangat ironis mengingat profesi dosen mewajibkan kualifikasi pendidikan tinggi yang tinggi, minimal tingkat Magister (S2) hingga Doktor (S3). Akibat rendahnya pendapatan utama, banyak dosen terpaksa mencari pekerjaan sampingan di luar kampus, seperti menjadi konsultan hingga menjalankan usaha rumahan, demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain menurunkan fokus serta kualitas pengajaran dan riset di kampus, minimnya kompensasi finansial ini memicu ancaman nyata berupa brain drain. Fenomena migrasi akademisi bermutu tinggi ke sektor industri luar negeri atau swasta ini dinilai berbahaya karena dapat membuat Indonesia kehilangan talenta intelektual terbaik dalam persaingan inovasi global. Melalui petitumnya, ADI mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan ulang Pasal 52 UU Guru dan Dosen agar memberikan kepastian standar upah yang manusiawi. Mereka menuntut agar gaji pokok dosen minimal setara dua kali lipat dari upah minimum lokal, serta mendesak negara untuk menjamin sistem pengupahan yang berbasis pada penghargaan atas prestasi akademik. Perjuangan ini ditegaskan bukan semata demi materi, melainkan untuk menjaga marwah pendidikan tinggi Indonesia. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version