Kamis, Juli 9

Jakarta | RMN Indonesia

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara Dipisahkan pada tahun 2025 lalu anjlok 67,95% menjadi Rp27,68 triliun atau hanya 30,76% dari target sebesar Rp90 triliun.

Penurunan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius, terutama setelah berlakunya ketentuan terkait Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang mengubah arus dividen BUMN ke kas negara.

Anggota DPR RI Asep Wahyuwijaya mengungkapkan hal tersebut saat membacakan Pandangan Fraksi Partai NasDem terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Fraksi NasDem mencermati realisasi PNBP dari Kekayaan Negara Dipisahkan yang anjlok 67,95% tersebut setelah setelah berlakunya ketentuan terkait Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang mengubah arus dividen BUMN ke kas negara.

Perubahan tersebut, kata Asep, berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah apabila tidak segera diatur secara jelas melalui regulasi turunan.

Oleh karena itu, katanya, pemerintah harus memastikan pengelolaan dividen BUMN melalui Danantara tetap memiliki kontribusi terukur terhadap penerimaan negara serta tidak mengurangi akuntabilitas pengawasan.

“Pengalihan ini memutus arus penerimaan langsung ke kas negara, menyempitkan fiscal liquidity, dan meningkatkan ketergantungan pada utang baru,” demikian pandangan Fraksi Partai NasDem yang disampaikan Asep.

Fraksi NasDem juga meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan yang memuat target minimal setoran dividen Danantara, mekanisme ring-fencing aset, serta pelaporan berkala kepada DPR.

Menurut fraksi, hal tersebut penting agar pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan sejalan dengan kepentingan fiskal nasional.

Selain menyoroti PNBP BUMN, Fraksi NasDem dalam pandangannya juga memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBN 2025, mulai dari daya beli masyarakat, inflasi pangan, nilai tukar rupiah, lifting migas, hingga tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2025.

Setelah mencermati LKPP Audited dan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti temuan LHP BPK, Fraksi NasDem menyatakan dapat menerima RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version