JAKARTA I RMN Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan didesak untuk segera mengusut dugaan pengondisian tender pengadaan iklan budaya tertib lalu lintas melalui media elektronik di Korlantas Polri yang terjadi selama satu dekade terakhir.
Ketua Forum Sipil Bersuara (Forsiber), Hamdi Putra mengatakan berdasarkan analisis data komparatif dari tahun anggaran 2016 hingga 2026, satu vendor tertentu, yakni PT UMS diduga kuat secara konsisten memenangkan delapan paket pekerjaan sejenis secara berturut-turut dengan total nilai pagu mencapai Rp97,5 miliar.
Paket pekerjaan teranyar yang menjadi sorotan adalah pengadaan iklan budaya tertib lalu lintas melalui media elektronik pada Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mendekati Rp20 miliar, sebuah pola berulang yang dinilai telah melampaui batas kewajaran kompetisi publik yang sehat.
” Indikator utama yang memperkuat dugaan pengondisian ini adalah anomali ekstrem pada selisih antara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai pagu anggaran,” kata Hamdi kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Hamdi menilai selama sepuluh tahun, total selisih antara HPS dan pagu secara akumulatif hanya berkisar Rp31 juta, atau dengan kata lain, nilai rata-rata HPS secara tidak wajar menempel ketat mencapai 99,968 persen dari pagu.
Kondisi ini menjadi sinyal bahaya struktural yang mengindikasikan lemahnya fungsi estimasi pasar atau adanya potensi rekayasa pola harga sejak awal demi kenyamanan penyedia tertentu, sehingga mengabaikan prinsip value for money dan merugikan efisiensi keuangan negara.
“Kejanggalan tersebut diperparah oleh fenomena penutupan pasar secara berulang yang mematikan aspek kompetisi usaha,” ucapnya.
Menurut dia, data menunjukkan terjadinya penyusutan drastis pada partisipasi peserta tender. Jika pada tahun 2017 jumlah perusahaan yang mendaftar dan aktif mampu mencapai 46 peserta, angka tersebut merosot tajam menjadi hanya berkisar 2 hingga 8 peserta pada periode anggaran 2025โ2026.
Penurunan ini mengindikasikan adanya ruang kompetisi yang sengaja dipersempit melalui penyusunan kriteria teknis yang mengunci (tailor-made specifications) serta persyaratan rekam jejak yang diskriminatif, sehingga menciptakan ekosistem lelang yang eksklusif bagi petahana meskipun tidak dilakukan penutupan pasar secara tertulis.
Secara hukum, pola berulang dan indikasi awal persekongkolan tender ini dinilai patut diuji berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 untuk mendeteksi adanya persekongkolan vertikal maupun horizontal.
Lebih jauh lagi, jika proses pembentukan HPS dan rekayasa dokumen terbukti memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, maka permasalahan ini wajib digeser ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Oleh karena itu, selain mendesak aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan untuk segera melakukan pemantauan dan pengumpulan bahan keterangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga didesak untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu guna menguji integritas PPK serta Pokja Pemilihan yang terlibat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun diharapkan proaktif memeriksa indikasi kartel ini.
” Langkah-langkah strategis ini krusial untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara dikelola melalui persaingan yang jujur dan terbuka, bukan justru dijadikan instrumen keuntungan eksklusif bagi korporasi berstatus perusahaan keluarga tersebut,” bebernya.(Fj).
