TANGERANG | RMN Indonesia
Ekspansi gurita ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) kian tak terkendali dan menyisakan karut-marut hukum yang serius.
Pemantauan di lapangan mengindikasikan adanya pembiaran sistematis oleh pemerintah daerah terhadap ratusan gerai waralaba yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin, menabrak tata ruang, melanggar zonasi jarak, hingga melanggar batas jam operasional.
Praktisi hukum sekaligus Sekretaris LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., mendesak pemerintah daerah se-Tangerang Raya bersama instansi penegak hukum untuk segera bertindak tegas melalui penutupan sementara, evaluasi total, hingga moratorium izin baru.
“Kami mencermati ada indikasi kuat pembiaran sistematis oleh Pemda di Tangerang Raya. Banyak gerai yang sudah nekat beroperasi padahal dokumen perizinannya—seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Izin Usaha Toko Modern (IUTM)—belum tuntas atau bahkan tidak ada sama sekali. Ini bentuk pelecehan terang-terangan terhadap penegakan Peraturan Daerah,” tegas Marulitua dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Kajian LBH Peradi Profesional mencatat ada tiga modus utama penabrakan regulasi yang terjadi secara masif di Tangerang Raya. Pertama, penyalahgunaan perizinan usaha dan tata ruang melalui dugaan manipulasi data pada Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko demi menghindari kewajiban izin daerah. Langkah ini melanggar Pasal 16 & 17 Perda Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2022 serta Pasal 22 Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2014.
Kedua, pelanggaran zonasi dan jarak dengan pasar rakyat maupun toko kelontong warga. Pendirian gerai minimarket di pemukiman padat yang saling berhadapan langsung dengan UMKM lokal melanggar Pasal 15 Ayat (2) Perda Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2022, Pasal 6 & 7 Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2014, serta regulasi perlindungan ritel tradisional dalam Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2025.
Ketiga, operasional 24 jam penuh di kawasan pemukiman non-arteri tanpa izin khusus kepala daerah. Praktik ini menabrak Pasal 24 Perda Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2022 dan Pasal 13 Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2014 yang membatasi operasional ritel modern maksimal hingga pukul 22.00 WIB pada hari kerja dan pukul 23.00 WIB pada hari libur.
“Slogan kemudahan berinvestasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menghancurkan aturan hukum dan membunuh ekonomi kerakyatan. Ketika minimarket modern berdiri di setiap sudut gang tanpa kontrol zonasi, yang paling terpukul adalah pedagang kecil. Pemda jangan hanya bertindak sebagai pendorong pita peresmian tanpa mengecek legalitas di lapangan,” ujar Marulitua.
Atas temuan tersebut, Marulitua mendesak pembentukan tim gabungan untuk mengaudit seluruh perizinan ritel modern di Tangerang Raya, menginstruksikan Satpol PP menyegel gerai ilegal tanpa tebang pilih, serta memberlakukan moratorium penerbitan izin baru.
“Jika pembiaran dan dugaan pelanggaran hukum ini terus berlanjut tanpa tindakan nyata, LBH Peradi Profesional siap mengambil langkah hukum formal, baik melalui gugatan Citizen Lawsuit (CLS) maupun melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Ombudsman RI, maupun bila ada indikasi indikasi dugaan suap terkait perizinan di Tangerang raya maka kejaksaan harus mengusut tuntas hal tersebut periksa para pihak” tegas Marulitua.
sementara aktivis mahasiswa dari gema Kosgoro Agus Syafrudin menegaskan
“Pemda Tangerang Raya harus tegas di hadapan korporasi ritel! Penjamuran gerai Alfamart dan Indomaret diduga bodong yang melanggar zonasi ini jelas mencekik UMKM lokal. Kalau Satpol PP tidak berani segel gerai ilegal tanpa KKPR dan PBG, patut diduga ada permainan di tingkat pengawasan”. Ujar Agus
“Gema Kosgoro siap turun ke jalan dan mengawal kasus ini hingga tuntas, bila masih banyak perizinan bermasalah dan dugaan adannya suap perizinan di Tangerang raya” tegas Agus Syafrudin, Wakil Ketua Gema Kosgoro.
Sampai berita ini ditayangkan Redaksi mencoba menghubungi kepala dinas perizinan dimasing masing wilayah terkait namun belum ada jawaban.(Egi)
