Selasa, Oktober 13

TANGERANG | RMN Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menyeret PT Bilal Jaya Properti (BJP), perusahaan pengolahan limbah dan produsen batako yang berlokasi di Kampung Bugel, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menuntut Bos limbah berinisial EN, dengan pidana denda sebesar Rp3,1 miliar atas perkara dugaan pencemaran lingkungan.

“Saat ini perkara tersebut sudah masuk tahap akhir, pertengahan Oktober 2026 sudah masuk agenda pembacaan putusan,” ujar Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha dikutip dari Kabar6, Senin (12/09/2026).

Menurut Sandi, atas perbuatannya EN didakwa dengan Pasal berlapis, antara lain Pasal 98 Ayat (1), jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a, dan Pasal 119 huruf c UU 32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tak hanya terjerat pidana denda, kata dia, Tim JPU juga telah mengajukan tuntutan hukum berupa pembubaran korporasi terhadap perusahaan milik MN, salah tokoh yang disegani di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut.

Diungkapkan Sandi, sanksi tegas KLH RI tersebut merupakan tindakan tegas bagi perusahaan agar memperbaiki tata kelola pengolahan limbah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Majelis Hakim menjayuhkan putusan seadil-adilnya,” tandasnya. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version