JAKARTA | RMN Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
KPK memanggil Hanif Dhakiri untuk melengkapi berkas perkara Heri Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker pada masa kepemimpinannya. Penyidik telah menetapkan Heri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menunggu kepastian kehadiran Hanif Dhakiri.
“Kami belum menerima konfirmasi terkait ketidakhadiran saksi. KPK akan menyampaikan jadwal ulang setelah mendapat kepastian,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/1/2026).
Penyidik KPK terus mendalami dugaan aliran dana yang Heri Sudarmanto terima dalam proses pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker. Meski telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Heri.
“Penyidik menduga saudara HS menerima sejumlah uang yang berkaitan langsung dengan pengurusan RPTKA,” kata Budi.
KPK juga mengungkap bahwa Heri menggunakan uang hasil dugaan pemerasan tersebut untuk membeli mobil Toyota Innova Zenix keluaran 2024. Ia menerima dana itu melalui rekening milik kerabatnya.
Delapan Terdakwa Jalani Persidangan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kini berstatus terdakwa dan menjalani persidangan. Dua di antaranya, Suhartono dan Haryanto, pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.
Selain itu, KPK juga menjerat Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA, Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020–Juli 2024, serta Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA. Tiga staf Ditjen Binapenta dan PKK, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, turut terlibat dalam perkara ini.
KPK menyebut total nilai dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam kasus pengurusan RPTKA tersebut mencapai Rp53,7 miliar. (Fj)
