Selasa, September 1

JAKARTA | RMN Indonesia

Barisan Rakyat Sikat Koruptor mendesak Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di PT Telkomsel yang dikaitkan dengan Direktur Utama PT Telkomsel, Nugroho alias Nugi.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk dugaan kasus senilai Rp147 miliar serta dugaan penyimpangan dalam proyek jasa pelayanan notifikasi perbankan antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom yang oleh pelapor disebut berpotensi menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp2 triliun.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang membuktikannya.

Barisan Rakyat Sikat Koruptor meminta Danantara tidak mengambil kesimpulan sepihak, melainkan melakukan audit dan investigasi secara independen, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Danantara segera melakukan audit dan investigasi yang independen, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan terhadap setiap dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan perusahaan maupun negara,” demikian salah satu tuntutan mereka dalam materi aksi yang disampaikan kepada publik.

Mereka juga meminta Danantara menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek jasa pelayanan notifikasi perbankan BRI dan PT Telkom yang disebut-sebut melibatkan Nugroho alias Nugi.

Menurut kelompok tersebut, pengelolaan aset dan investasi negara harus dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik, profesional, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.

Mereka menilai pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran di lingkungan perusahaan negara menjadi penting untuk memastikan pengelolaan kekayaan negara tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.

Barisan Rakyat Sikat Koruptor menegaskan bahwa tuntutan pemberhentian tidak boleh didasarkan semata-mata pada tuduhan. Mereka meminta sanksi tegas diberikan apabila hasil audit, investigasi, maupun proses hukum nantinya menemukan adanya pelanggaran berat dan pihak yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah.

“Jika terbukti, segera adili dan copot dari jabatannya,” demikian tuntutan mereka.

Selain itu, mereka menyatakan menolak segala bentuk pemborosan, kebocoran, penyalahgunaan kewenangan, kolusi, nepotisme, maupun praktik lain yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

Barisan Rakyat Sikat Koruptor menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan kembali melakukan aksi apabila tidak terdapat perkembangan signifikan dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, tudingan tersebut, Harian Merdeka belum dapat konfirmasi ke Nugroho alias Nugi, PT Telkomsel, PT Telkom, Danantara Indonesia, serta lembaga penegak hukum terkait.(hmi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version