Selasa, September 1

SERANG | RMN Indonesia

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten berkomitmen menuntaskan legalisasi aset berupa situ milik Pemerintah Provinsi Banten. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang kuat serta mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari.

Berdasarkan data instansi tersebut, dari total 133 situ yang tercatat berada di wilayah Banten, baru sebagian kecil yang mengantongi kekuatan hukum tetap. Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, merinci bahwa saat ini baru ada 28 aset situ yang resmi bersertifikat.

Untuk mempercepat penyelesaiannya, BPN menetapkan target rata-rata 10 hingga 15 sertifikasi aset setiap tahunnya. Pada tahun ini, lembaga tersebut mematok target penuntasan 15 sertifikat baru agar aset-aset publik dapat segera terlindungi secara legal.

“Progres masih berjalan. Dari 133 situ, baru 28 yang bersertifikat. Tahun ini kami mematok target penuntasan 15 sertifikat baru,” kata Harison, Senin (31/8).

Ia menambahkan, pemilihan lokasi yang akan diproses didasarkan pada kesiapan dokumen serta kondisi di lapangan agar proses penerbitan sertifikat tidak tersandung masalah hukum.

“Kita menginginkan target dengan Pemprov ini kalau bisa yang clear and clean. Kenapa? Karena untuk sertifikasi harus clear and clean, makanya kita cari target tahunannya 10 sampai 15,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, setiap bidang tanah yang diajukan harus memenuhi kriteria administratif yang transparan, mulai dari kejelasan letak, batas wilayah, luasan lahan, hingga penguasaan fisik. BPN bersama pemerintah daerah akan melakukan pengukuran teknis setelah titik koordinat dan batas wilayah dinyatakan valid.

Kendati demikian, proses legalisasi tidak luput dari hambatan di lapangan. Harison mengungkapkan, pihaknya kerap menemui kendala klasik seperti ketidakjelasan batas wilayah, adanya klaim penguasaan oleh warga sekitar, hingga pergeseran fungsi atau bentuk fisik situ yang menuntut investigasi mendalam.

“Problem di lapangan tentu banyak, mulai dari batas yang harus diperjelas, kemungkinan ada penguasaan masyarakat, kemungkinan juga sudah tidak berbentuk situ sehingga perlu pendalaman betul,” ungkapnya.

Sebagai langkah taktis untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, pihak BPN bersama Pemprov Banten merencanakan agenda rapat koordinasi strategis pada kuartal ketiga tahun 2026 guna mengevaluasi serta menyeleksi situ yang masuk dalam skala prioritas.

“Di dalam pertemuan tersebut nantinya kita akan membahas perkembangan sertifikasi sekaligus menentukan aset-aset prioritas yang dapat segera diselesaikan,” tuturnya.

Di sisi lain, langkah pengamanan aset daerah ini mendapat dukungan penuh dari eksekutif. Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas khusus yang bekerja sama secara sinergis dengan Kanwil BPN untuk mendata seluruh aset yang belum tersertifikasi.

Keberadaan tim terpadu ini diharapkan mampu mempercepat proses identifikasi lapangan sehingga kekayaan daerah terlindungi secara optimal dari potensi penyerobotan pihak lain.

“Kita sudah bentuk tim dan melakukan kerja sama dalam menginventarisir semua aset kita. Kita lakukan sertifikasi agar asetnya aman dan tidak menjadi sengketa,” pungkasnya. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version