Sabtu, Oktober 31

SERANG | RMN Indonesia

Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) periode 2020-2024. Perkara perdagangan sembako di badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut diduga merugikan negara Rp6,8 miliar.

Ketiga tersangka yakni Tb. Muzzammil Matin alias TBM, mantan Kepala Divisi Sales and Marketing PT ABM. Sedangkan dua lainnya adalah mitra swasta berinisial AS dan AN.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Banten, Devitra Romiza, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak dan menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

“Setelah melakukan pemeriksaan, yaitu tersangka yang kami tetapkan itu ada inisial TBM, AS, kemudian AN terkait dalam perkara dugaan tindakan korupsi pada pengelolaan keuangan PT ABM kurun waktu 2020-2024. Dengan nilai kerugian negara Rp6.821.111.500,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).

Dalam penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan kerja sama perdagangan kebutuhan pokok yang berada di bawah Divisi Sales and Marketing PT ABM. Komoditas yang diperdagangkan meliputi minyak goreng, gula, dan tepung.

Devitra mengungkapkan, salah satu indikasi penyimpangan adalah penggunaan nama pribadi dan sejumlah perusahaan dalam transaksi perdagangan. Penyidik juga menemukan fakta bahwa perusahaan-perusahaan yang digunakan dalam transaksi tersebut bukan milik pihak yang bersangkutan.

Menurut Devitra, kerja sama perdagangan tersebut diduga tidak dijalankan sesuai dengan proses bisnis yang semestinya. Distribusi barang seharusnya diikuti pembayaran atau hasil usaha sesuai kesepakatan sehingga memberikan keuntungan bagi perusahaan daerah.

Namun, penyidik menduga mekanisme bisnis tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Barang telah didistribusikan, tetapi pembayaran atau hasil kerja sama yang seharusnya diterima perusahaan tidak terealisasi sehingga justru menimbulkan kerugian.

“Sebenarnya dalam konsep badan usaha itu kegiatannya kan mendistribusikan barang. Nah, dalam pendistribusian barang itu, penyelidik ada melihat proses bisnis yang harusnya dilakukan tetapi tidak dilakukan,” ucapnya.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut semestinya memberikan hasil yang menguntungkan bagi PT ABM. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan justru menanggung kerugian karena kewajiban pembayaran diduga tidak dipenuhi.

“Harusnya kan ketika barangnya sudah diberikan, outputnya setelah itu kan kerja sama harus ada hasil dong atau kickback yang menguntungkan bagi badan usaha milik daerah ini. Tapi realisasinya malah tambah rugi, malah nggak dibayar, akhirnya menyebabkan badan usaha milik daerah ini menjadi rugi,” kata dia.

Atas perkara tersebut, penyidik menyangkakan para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari tiga tersangka, dua orang sebelumnya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada hari tersebut. Namun, hanya satu orang yang hadir dan langsung ditahan. Sementara itu, pemeriksaan terhadap satu tersangka lainnya akan dijadwalkan ulang pada Senin pekan depan karena yang bersangkutan berdomisili di luar Provinsi Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan penyidikan perkara ini masih berlanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam kerja sama perdagangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara tersebut. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version