JAKARTA | RMN Indonesia
Dosen D3 Akuntansi – Fakultas Ekonomi, Bisnis di Universitas Pamulang (UNPAM) Rahman Faisal, menyebut bahwa Skandal korupsi pengadaan jasa pengangkutan sampah di anggaran 2024-2025 pada Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) terbukti bersalah sesuai dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001. Sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Serang. pada 11 Februari 2026.
Skandal korupsi ini, telah menimbulkan kerugian keuangan Pemda Rp 20,3 miliar. mencerminkan fenomena kejahatan yang “struktural atau korupsi sistemik”
Dia juga mencurigai pihak DPRD selaku pembuat Perda dan pengawas anggaran bersama Pemerintah Tangsel sebagai pelaksana anggaran terindikasi berkolusi menciptakan hubungan timbal balik yang koruptif (transaksional).
“Skandal korupsi ini “Memalukan” maka wajar ya, masyarakat tangsel menduga Oknum di DPRD dan Wali Kota Tangsel
berkolusi menciptakan hubungan timbal balik yang koruptif “(kolusif/sama saja) berpotensi terjadinya “kejahatan koropsi (grand corruption) terbesar sepanjang Tangsel berdiri dan hal ini sulit diberantas karena lemahnya kontrol,” ujar Rahman di Tangsel pada (Rabu 26/2/2026)
Menurut Rahman, Skandal korupsi ini
penomena struktur kekuasaan bekerja melawan kepentingan umum yakni, kerusakan lingkungan secara permanen, melemahkan etika disiplin (PNS)dan kontrol penggunaan anggaran APBD dan korupsi telah terinternalisasi sebagai “gaya hidup” di lembaga pemerintahan.
“Kejahatan koropsi kerap kali suatu jabatan publik menjadi “transaksional” Pemberantasan nya tidak cukup dengan pendekatan represif, maka memerlukan perombakan sistemik dan penegakan etika dan moral yang kuat serta bentuk oposisi di DPRD daerah dalam bentuk pengawasan sektor politik, penegakan sanksi dan hukum,” tutupnya.
Koordinator Komite Perjuangan Putra Bangsa, (KPPB) Duano Azir menilai, Dalam skandal korupsi DLH Tangsel ini bukan lagi anomali, melainkan fungsional bagi kelangsungan kekuasaan jabatan di Pemkot Tangsel telah berhasil membuat pengawasan menjadi lumpuh.
“Kepercayaan masyarakat ke Wali Kota Tangsel seperti “Pagar Makan Tanaman” atas kerugian keuangan Pemkot Tangsel sejumlah Rp 20,3 miliar.(korupsi DLH) berasal dari uang pajak rakyat malah jadi ” Bancakan” Karena hal itu sudah saatnya menuntut tanggungjawab Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan para anggota DPRD Tangsel atas lumpuhnya pengawasan,” ucap duano (Rabu 26/2/2026)
Duano merupakan Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menyebut kini beberapa eks pejabat pada DLH maupun oknum Pengusaha yang telah di Vonis penjara. di Pengadilan Tipikor Serang ( 11 /2/ 2026)
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, divonis penjara selama 7 tahun
denda sejumlah Rp 500 juta, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.dalam kasus korupsi proyek pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024-2025. - Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel Zeky Yamani divonis 6 tahun. Zeky juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta, subsider pidana penjara 2 tahun.
- Kepala Bidang Kebersihan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa divonis 4 tahun penjara. Apriliandi juga didenda sebesar TB Apriandi Rp 500 juta, subsider penjara 6 bulan.
- Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, turut divonis 8 tahun penjara. Sukron Mufti dijatuhi hukuman tambahan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar, subsider penjara pidana penjara 3 tahun.
“Terkait konteks kasus ini,ada interaksi Percakapan di tengah masyarakat, apa peran Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Ketua serta para Wakil di DPRD Tangsel atas kerugian keuangan Pemda sebasar Rp 20,3 miliar ?, ” tanya Duano sekaligus
mengakhiri dialog secara sopan dengan mengatakan terimakasih kepada Jurnalis Koran Harian MERDEKA yang berani dan mengulas fakta di balik peristiwa kasus DLH Tangsel.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan Rachmat Hidayat beralasan sedang menjali rapat sehingga belum dapat memberikan keterangan
“Mohon maaf saya sedang rapat, ujar Rachmat lewat sambungan telepon pada Selasa 25 Februari 2026. (Fj)
