JAKARTA I RMN Indonesia
Dugaan aliran uang sekitar Rp40 miliar yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan Jiwasraya kembali menjadi sorotan.
Informasi tersebut disebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat keterangan mengenai penyerahan uang dalam pecahan SGD 1.000.
Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi tersebut dan segera melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Sekretaris CERI Hengki Seprihadi mengatakan, keterangan dalam BAP harus diuji dengan alat bukti lain sebelum ditarik menjadi kesimpulan mengenai adanya tindak pidana.
โKalau keterangan dalam BAP tersebut benar dan didukung alat bukti lain, tentu harus ditelusuri secara serius. Yang harus dibuka adalah dari mana uang itu berasal, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa, dan apakah ada kaitannya dengan proses penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya,โ kata Hengki, beberapa waktu lalu.
Nama Ferry Yanto Muncul dalam BAP
Dalam dokumen pemeriksaan yang beredar, nama Ferry Yanto Hongkirwang disebut dalam keterangan seorang saksi.
Keterangan tersebut bermula dari pengakuan saksi yang mengaku berada dalam tekanan menghadapi perkara korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Saksi kemudian disebut diperkenalkan oleh Lucy Kwee kepada Ferry Yanto Hongkirwang.
Ferry disebut memiliki kemampuan membantu menyelesaikan persoalan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, dalam keterangan tersebut, saksi juga menyatakan Ferry tidak pernah secara langsung menyebut nama pejabat tertentu di Kejaksaan Agung yang akan membantu agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
CERI mengingatkan bahwa kemunculan nama seseorang dalam BAP tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
โNama seseorang yang muncul dalam BAP bukan berarti otomatis orang tersebut melakukan tindak pidana. Tetapi apabila ada keterangan mengenai dugaan aliran uang puluhan miliar rupiah, aparat memiliki kewajiban untuk menguji keterangan tersebut dengan alat bukti lainnya,โ ujar Hengki.
Dugaan Rp40 Miliar dan Sejumlah Nama Pejabat
Dokumen yang beredar juga memuat keterangan mengenai uang sekitar Rp40 miliar dalam pecahan SGD 1.000 yang disebut diserahkan kepada pihak yang berkaitan dengan proses penyidikan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam dokumen tersebut, nama Syarief Sulaeman Nahdi disebut sebagai pihak yang menerima uang.
Selain itu, terdapat pula penyebutan nama Febri Adriansyah, yang disebut pernah menjabat Direktur Penyidikan/Jampidsus pada periode tersebut, Ali Mukartono yang disebut sebagai Jampidsus, serta Sanitiar Burhanuddin yang menjabat Jaksa Agung pada masa itu.
Namun demikian, CERI menegaskan bahwa pencantuman nama-nama tersebut dalam dokumen pemeriksaan bukan bukti otomatis bahwa mereka menerima uang atau terlibat dalam tindak pidana.
โJustru karena menyangkut nama pejabat penegak hukum dan nilai uang yang sangat besar, persoalan ini harus diuji secara objektif. Jangan sampai keterangan dalam BAP berhenti sebagai informasi tanpa pernah ditelusuri kebenarannya,โ tegas Hengki.
CERI Desak Jalur Uang Dibongkar
CERI meminta aparat menelusuri secara detail dugaan aliran uang tersebut.
Sedikitnya ada sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab, mulai dari siapa pemberi dan penerima uang, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, bagaimana mekanisme penyerahannya, hingga apakah terdapat bukti komunikasi dan transaksi yang dapat menguatkan keterangan dalam BAP.
Aparat juga didorong memeriksa apakah dugaan aliran uang tersebut pernah muncul dalam proses penyidikan ataupun persidangan perkara ASABRI dan Jiwasraya.
โKalau memang pernah ada pemeriksaan mengenai uang tersebut, publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Sebaliknya, jika keterangan itu tidak benar, aparat juga harus memberikan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti,โ kata Hengki.
Menurut CERI, proses verifikasi dapat dilakukan melalui pemeriksaan kembali terhadap saksi, penelusuran dokumen keuangan, pemeriksaan komunikasi antarpihak, serta klarifikasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam BAP.
CERI menilai transparansi penting dilakukan agar informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa kepastian.
Hengki menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapa pun yang namanya tercantum dalam dokumen pemeriksaan.
โIni bukan soal menghakimi seseorang. Ini soal memastikan apakah keterangan mengenai dugaan uang Rp40 miliar itu benar atau tidak. Jika benar, harus ada pertanggungjawaban hukum. Jika tidak benar, harus ada penjelasan berdasarkan fakta dan alat bukti,โ ujarnya.
CERI berharap aparat penegak hukum dapat melakukan verifikasi secara profesional, objektif, dan transparan.
Dengan demikian, kebenaran mengenai dugaan aliran uang tersebut dapat segera diketahui dan tidak terus menjadi informasi yang menggantung di tengah perhatian publik terhadap penanganan perkara korupsi ASABRI dan Jiwasraya.(Agus)
