JAKARTA | RMN Indonesia
I Forum Sipil Bersatu (Forsiber) mengungkap adanya indikasi kepemilikan sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) memunculkan pertanyaan serius terkait integritas tata kelola program nasional tersebut.
Ketua Forsiber Hamdi Putra mengatakan berdasarkan informasi yang berkembang, anak dari Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, terindikasi memiliki sedikitnya tujuh dapur MBG (SPPG) di wilayah Jawa Barat.
Pada saat yang sama, Sony Sonjaya menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Verifikasi SPPG, yaitu posisi yang memiliki kewenangan strategis dalam proses penilaian dan validasi kelayakan mitra program.
*Kondisi ini menempatkan satu lingkar kepentingan yang beririsan langsung antara kewenangan publik dan kepentingan privat berbasis relasi keluarga. Dalam praktik tata kelola, situasi semacam ini secara objektif menghadirkan risiko benturan kepentingan yang signifikan,” kata Hamdi Putra dalam keterangannya,Selasa (28/4/2026).
Padahal, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, sebelumnya menegaskan bahwa BGN secara tegas melarang segala bentuk konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG.
Melalui Petunjuk Teknis Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025, BGN secara eksplisit melarang adanya afiliasi maupun rangkap peran antara pengelola mitra dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses seleksi dan pengawasan.
Menurutnya, larangan tersebut merupakan fondasi untuk menjaga objektivitas, keadilan, serta kepercayaan publik terhadap program MBG.
Selain itu, kata Hamdi dalam perspektif hukum administrasi negara, situasi yang terindikasi ini juga harus dibaca dalam kerangka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa pejabat pemerintahan wajib menghindari konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan dan/atau tindakan,” bebernya.
Konflik kepentingan dalam UU ini tidak hanya dimaknai sebagai adanya intervensi langsung, tetapi juga mencakup kondisi di mana terdapat hubungan pribadi—termasuk hubungan keluarga—yang berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas keputusan.
Lebih jauh, UU No. 30 Tahun 2014 mengharuskan pejabat yang berada dalam situasi konflik kepentingan untuk mengundurkan diri atau tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang terkait. Jika kewajiban ini tidak dijalankan, maka keputusan yang dihasilkan berpotensi mengalami cacat administratif, khususnya cacat prosedural.
Dengan demikian, apabila keterkaitan antara pejabat yang memiliki kewenangan verifikasi dengan pengelola SPPG yang terafiliasi secara keluarga benar adanya, maka tidak hanya menimbulkan persoalan etik dan tata kelola, tetapi juga berpotensi memasuki ranah pelanggaran hukum administrasi.
Situasi ini menempatkan BGN pada titik krusial antara konsistensi menjalankan aturan internal yang telah ditetapkan sendiri, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang lebih luas.
Tanpa klarifikasi yang transparan dan langkah korektif yang tegas, kondisi ini berisiko menimbulkan persepsi ketidakadilan di antara para mitra serta menggerus kepercayaan publik terhadap program MBG yang memiliki skala anggaran sangat besar.
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan penjelasan terbuka, evaluasi independen, serta penegakan aturan tanpa pengecualian untuk memastikan bahwa prinsip integritas, objektivitas, dan akuntabilitas benar-benar dijalankan, tidak hanya dalam norma, tetapi juga dalam praktik.
Belum ada keterangan resmi dari BGN terkait soal adanya indikasi kepemilikan sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).(fj).
