Serang | RMN Indonesia
Petugas Ditreskrimum Polda Banten mengamankan dua orang debt collector atau mata elang (matel) yang hendak menarik kendaraan minibus Suzuki Ertiga di Asrama Polisi Cilegon. Keduanya diamankan karena diduga melakukan percobaan perampasan dengan ancaman terhadap kendaraan yang menjadi obyek fidusia.
“Kita back up saja, yang memproses Polres Cilegon,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Rabu 24 Juni 2026.
Kedua debt collector yang diamankan tersebut sejoli berinisial BZ alias Kribo warga Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan SA alias Uni warga Sumatera Barat (Sumbar). Keduanya diamankan di daerah Cilegon. “Bukan suami istri, pacaran,” kata Dian.
Kasus tersebut berawal pada Jumat 19 Juni 2026. Pada saat itu, kedua pelaku menemukan kendaraan Suzuki Ertiga dengan nomor polisi D 1086 ALY. Kendaraan tersebut diketahui memiliki catatan oleh pihak leasing karena menunggak cicilan. “Ada LP (laporan polisi-red) di Tangerang Kota, bukan wilayah kita (Polda Banten-red) wilayah Polda Metro terkait penggelapan,” ujar Dian.
Mobil yang menunggak cicilan tersebut diduga telah dibeli oknum polisi berinisial D yang saat ini berdinas di Polres Cilegon. Oknum polisi dengan pangkat bintara itu diduga ikut terlibat dalam kasus penggelapan tersebut. “Kasusnya di Tangerang Kota,” tegas Dian.
Dian mengaku tidak diketahui mengenai detail terkait dengan kasus penggelapan tersebut. Sebab, pihaknya hanya membantu penangan terkait kasus dugaan percobaan perampasan kendaraan dengan ancaman yang dilakukan oleh kedua pelaku. “Yang matel kita yang tangani, yang penggelapan Polda Metro,” ujarnya.
Terkait keterlibatan oknum polisi dalam kasus dugaan pengelapan, Dian memastikan akan diproses hukum. “Ya kalau salah (anggota polisi-red) diproses gitu aja,” tegas Dian. (Fj)
