JAKARTA | RMN indonesia
Mundurnya dua Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara hampir bersamaan bukan sekadar administrasi biasa atau alasan klasik “penyegaran organisasi”. Berdasarkan penelusuran, langkah mundur dua pejabat, pertama adalah Dwi Purwantoro yang sebelumnya menjabat Dirjen Sumber Daya Air (SDA), kedua Dewi Chomistriana yang sebelumnya menempati posisi Dirjen Cipta Karya. pemegang anggaran raksasa senilai Rp46,78 triliun ini mengindikasikan adanya tekanan sistemik dan intervensi kuat dari lingkar kekuasaan.
Fenomena berbondong-bondongnya pejabat di kementerian teknis ini mengajukan surat pengunduran diri menciptakan tanda tanya besar. Apakah ada ketidakmampuan beradaptasi dengan ritme menteri baru, atau justru ada ketidakmauan untuk mengikuti arahan yang melanggar prinsip tata kelola yang baik (good governance) ?
Analisis MataHukum: Ada Tekanan “Orang Kuat”
Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menyoroti kejanggalan ini sebagai sinyal bahaya bagi integritas kementerian teknis.
“Ini bukan pengunduran diri sukarela yang biasa. Sangat jarang pejabat setingkat Dirjen, yang memegang kendali anggaran jumbo, mundur kompak jika tidak ada tekanan yang sangat ekstrem. Narasi yang harus dibangun adalah adanya intervensi dari ‘lingkar kekuasaan’ yang ingin menguasai proyek-proyek strategis tanpa melalui prosedur yang benar,” tegas Mukhsin Nasir.
Mukhsin menekankan bahwa mundurnya dua Dirjen ini berpotensi menjadi puncak gunung es dari pertarungan kepentingan di dalam Kementerian PU.
MataHukum sedang mendalami beberapa poin krusial:
- Tekanan dalam Proyek Strategis: Adanya dugaan intervensi dari pihak-pihak di luar kementerian yang memaksa untuk memenangkan vendor tertentu dalam proyek bernilai triliunan rupiah.
- Ketidaksesuaian Kebijakan: Indikasi adanya arahan dari atas yang bertentangan dengan hasil studi kelayakan teknis, sehingga Dirjen memilih mundur daripada menanggung risiko hukum di kemudian hari.
- Restrukturisasi Kepentingan: Upaya mengganti posisi strategis dengan figur yang lebih “fleksibel” terhadap permintaan lingkar kekuasaan.
MataHukum mendesak agar aparat penegak hukum memantau ketat proses transisi ini dan memastikan bahwa anggaran sebesar Rp46,78 triliun tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik sesaat.
Publik berhak tahu alasan sebenarnya di balik mundurnya kedua pejabat tersebut. (fj)
