Tangerang I RMN Indonesia
Penataan kabel semrawut diwilayah Kota Tangerang hingga saat ini nyatanya masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Tangerang.
Persoalan itu, kemarin bahkan telah dimasukan kedalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama dengan sejumlah OPD terkait.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi menegaskan, perlunya penataan jaringan internet secara lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dari penjelasan Bagian Hukum terkait Perwal Nomor 117, sejak tahun 2021 memang sudah tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara. Yang diperbolehkan adalah melalui jaringan bawah tanah,” ungkapnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Rabu (20/5/2026) kemarin.
Junadi menyampaikan, RDP digelar sebagai tindak lanjut atas semakin maraknya pemasangan jaringan internet melalui udara menggunakan tiang yang dinilai mengganggu estetika kota dan menimbulkan persoalan tata ruang.
Pada rapat itu, ia juga menyampaikan catatannya, kalau selama ini perizinan pemasangan jaringan udara tidak pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah. Namun pada praktiknya, justru masih ditemukan pemasangan jaringan yang dilakukan hanya melalui persetujuan tingkat RT/RW.
Karena itu, tegas dia, Komisi I meminta kepada Pemkot Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas melalui sosialisasi dan penguatan koordinasi hingga tingkat kewilayahan. Junadi menekankan perlunya surat edaran atau instruksi resmi kepada camat dan lurah agar tidak lagi ada pemberian izin pemasangan kabel internet udara melalui RT/RW.
“Saya tekankan kepada Pak Sekda melalui Asda dan OPD terkait agar segera memberikan edaran atau surat perintah kepada camat dan lurah untuk diteruskan kepada RT/RW, bahwa tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara,” ucapnya.
Kendati demikian, Komisi I memahami dan tetap menyadari tentang penanganan jaringan udara yang saat ini telah terpasang, khususnya terkait upaya pencabutan secara langsung yang dinilai belum dimungkinkan, karena berkaitan dengan kebutuhan layanan masyarakat
RDP Tanpa APJATEL | Dewan Usul Terapkan Retribusi Berlipat
Disampaikan juga dalam RDP tersebut, bahwa pihak DPRD bersama Pemkot Tangerang tengah menyiapkan beberapa solusi regulatif melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Perwal ini nantinya akan ditingkatkan menjadi Raperda dan kemungkinan dibahas pada semester kedua, sekitar Agustus. Kami mengusulkan agar jaringan yang masih menggunakan tiang dikenakan retribusi dengan skema berlipat sebagai bentuk dorongan agar segera diturunkan dan dialihkan ke jaringan bawah tanah,” jelasnya.
Sebagai informasi, RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, bersama Anggota Komisi I Christian Lois, Alfian Natsir Rafi, serta Kholilah.
Turut hadir jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mulyani, Disperkimtan Decky Priambodo Koesrindartono, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Aa Chaerul Syamsudin, perwakilan Forum Camat, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Sayangnya, dalam rilis RDP Komisi I yang telah tayang di Website resmi DPRD Kota Tangerang ini, tak tersebut adanya kehadiran para pelaku usaha atau organisasi yang mewakili,biasanya adalah Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Kota Tangerang.
“Apjatel memang tidak diundang oleh komisi 1 bang di RDP tersebut,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang, Aa Chaerul Syamsudin saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026) malam.
Sayangnya, Aa Chaerul hanya dapat merespon sebatas konfirmasi biasa. Sedangkan, terkait hal teknis pada persoalan tersebut, ia mengaku tak dapat menyampaikan penjelasan apapun, karena keterbatasan kewenangan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang melalui rilis resminya, menyampaikan kelanjutan upaya penanganan penertiban kabel udara yang semrawut menganggu tata ruang di sejumlah wilayah di Kota Tangerang. Terkini, Pemkot Tangerang bekerjasama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) akan melakukan proses relokasi dan perapihan kabel udara.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni menuturkan, Pemkot Tangerang telah melakukan rapat koordinasi lebih lanjut bersama APJATEL yang beranggotakan provider layanan telekomunikasi untuk menyiapkan berbagai langkah strategis khususnya kabel udara yang menganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Salah satunya, Pemkot Tangerang akan merelokasi kabel udara ke bawah tanah di berbagai lokasi yang membutuhkan penanganan prioritas, seperti di Jalan Lio Baru Batuceper dimana terdapat 12 provider kabel udara yang akan direlokasi. Saat ini, Pemkot Tangerang sudah masuk tahap perizinan administrasi untuk melakukan relokasi kabel udara ke bawah tanah seperti yang direncanakan, seiring dengan persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Utilitas Kota Tangerang dalam waktu dekat ini.
โKami setelah melakukan koordinasi bersama APJATEL dalam beberapa hari terakhir berhasil memutuskan langkah lanjutan untuk merelokasi dan menata kembali kabel-kabel udara yang mengganggu masyarakat. Selanjutnya, APJATEL sendiri mendukung penuh langkah penertiban ini dengan melakukan inventarisasi bersama sekaligus memfasilitasi relokasi di ruas jalan yang dipilih. Targetnya sendiri bisa ditertibkan sepenuhnya pada tahun ini,โ ujar Taufik, Kamis (24/4/2025).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga menyiapkan penanganan jangka panjang untuk memastikan relokasi dan penataan kabel udara berjalan maksimal. Seperti melakukan pengkajian lebih lanjut mengenai lokasi relokasi kabel udara ke bawah tanah yang akan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah di Kota Tangerang.
Tidak hanya itu, Pemkot Tangerang telah membatasi pemasangan kabel udara baru untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan, kenyamanan dan ketertiban bersama yang merugikan masyarakat.
โKami dalam beberapa tahun terakhir sudah tidak menerbitkan rekomendasi pemasangan kabel udara di area ruang milik jalan (rumija), saat ini juga waktunya langkah tegas menertibkan terhadap pemasanagan kabel udara yang baru-baru,” tambahnya. (Fj)
