JAKARTA | RMN Indonesia
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan untuk menjawab pertanyaan serikat serikat buruh yang mempertanyakan kapan komisi IX DPR akan mulai mengerjakan UU Ketenagakerjaan yang diamatkan oleh MK.
- Kami komisi IX DPR sebetulnya sudah membuat Panja dan sudah selesai. Rencananya masa sidang kedepan pimpinan komisi IX DPR akan menyurati pimpinan DPR di rapat badan musyawarah. Sebagai mitra kerja komisi IX yaitu menteri ketenaga kerjaan tentu kami bertanggung jawab untuk mengerjakan UU ini, apa lagi kami sudah beberapa kali mengindang mengundang utusan serikat-serikay buruh juga pengusaha untuk mendapat masukan yang komprehensif,” kata Irma Suryani kepada Harian Merdeka, Rabu (22/4/2026).
Irma menjelaskan,sebagai catatan UU ciptaker yg di buat oleh Baleg ( badan legislasi ) yg kemudian dikeluarkan oleh MK dalam Judisial review maka, belajar dari kondisi tersebut.
- Maka kami komisi IX yang merupakan leading sector mitra kerja kementerian Tenaga kerja tentu kami tidak ingin UU ini begitu diundangkan kembali masuk judisial review untuk itu inshaa Allah kami akan mempertahan kan agar UU ini dikerjakan dikomisi IX bukan dibaleg. Inshaa Allah kelak UU ini akan menjadi UU yang betul- betul menguntungkan kedua belaj pihak, karena tanpa pengusaha, maka lapangan kerja tidak tercipta, demikian pula tanpa pekerja perusahan tidak bisa beroperasi,” ujarnya.
Menurutnya, semua pihak dapat memetik pelajaran dari kasus UU ciptaker yang bukan dibuat oleh komisi terkait sehingga akhirnya di keluarkan oleh MK dari UU omnibus cipta kerja.(Agus).
