JAKARTA I RMN Indonesia
Pendidikan inklusif dinilai belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan anak penyandang disabilitas. Sekolah yang berstatus inklusi masih menghadapi persoalan layanan, sarana dan prasarana, hingga ketersediaan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing peserta didik.
Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan, pendidikan inklusif tidak boleh berhenti sebagai nomenklatur atau sekadar status administratif sekolah.
Menurutnya, keberadaan sekolah inklusi harus dibarengi dengan layanan pendidikan yang benar-benar mampu mengakomodasi hak dan kebutuhan setiap anak.
Purnamasidi menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka menyerap aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Purnamasidi, persoalan pendidikan inklusif salah satunya terletak pada pola penyediaan layanan yang masih mempertimbangkan jumlah peserta didik penyandang disabilitas di sebuah sekolah.
Artinya, layanan tertentu cenderung baru disediakan ketika jumlah anak penyandang disabilitas di sekolah tersebut dianggap telah memenuhi kebutuhan atau persyaratan tertentu.
“Sekolah inklusi itu kan nama tanpa fakta. Jadi kita ini masih melihat jumlah berapa anak-anak kita yang disabilitas di sekolah itu. Baru kemudian kita layan,” ujar Purnamasidi.
Hak Anak Jangan Bergantung Jumlah Purnamasidi menilai pendekatan berbasis jumlah tersebut berpotensi membuat pelaksanaan pendidikan inklusif tidak berjalan optimal.
Sebab, kebutuhan setiap anak penyandang disabilitas tidak selalu sama.
Kebutuhan terhadap pendampingan, metode pembelajaran, aksesibilitas, maupun sarana pendukung dapat berbeda antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya.
Jika sekolah umum belum mampu menyediakan layanan yang dibutuhkan, anak penyandang disabilitas pada akhirnya kembali diarahkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Semuanya akhirnya kembali ke SLB. Yang secara prasarana, secara lokasi, segala macam pun sangat jauh dari lokasi anak-anak kita,” katanya.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi pendidikan nasional jangan sampai keberadaan sekolah inklusi justru tidak memberikan kepastian bahwa anak penyandang disabilitas dapat memperoleh pendidikan di lingkungan yang dekat dengan tempat tinggalnya.
Regulasi Sisdiknas Harus Berbasis Kebutuhan Anak Karena itu, Purnamasidi mendorong agar paradigma penyelenggaraan pendidikan inklusif diubah. Pemenuhan layanan pendidikan semestinya berangkat dari hak dan kebutuhan anak, bukan semata-mata dari jumlah peserta didik penyandang disabilitas yang berada di suatu sekolah.
Dengan pendekatan tersebut, sekolah yang menyatakan diri sebagai sekolah inklusi diharapkan benar-benar memiliki kesiapan untuk memberikan layanan kepada peserta didik dengan beragam kebutuhan.
Masukan dari Komisi Nasional Disabilitas, organisasi penyandang disabilitas, serta berbagai komunitas disabilitas yang disampaikan dalam RDPU dinilai penting bagi Komisi X DPR RI.
Aspirasi tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam pembahasan RUU Sisdiknas agar regulasi yang disusun tidak hanya mengatur pendidikan secara umum, tetapi juga memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap akses pendidikan bagi anak penyandang disabilitas.
Purnamasidi menegaskan, Komisi X akan mempertimbangkan berbagai aspirasi tersebut dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
Tujuannya, membangun sistem pendidikan nasional yang mampu memberikan layanan kepada seluruh peserta didik tanpa terkecuali, termasuk anak penyandang disabilitas.
Dengan demikian, pendidikan inklusif diharapkan tidak lagi sekadar menjadi label sebuah sekolah, melainkan diwujudkan melalui sistem, fasilitas, tenaga pendidik, dan layanan pembelajaran yang benar-benar menjamin hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan sesuai kebutuhannya.(Agus).
