JAKARTA | RMN Indonesia
Sikap tegas ditunjukkan Senayan merespons berulangnya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyengsarakan masyarakat di berbagai daerah. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mendesak Pemerintah tak sekadar menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin bagi korporasi nakal.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta aparat penegak hukum membongkar praktik amoral di balik meja perizinan, termasuk menyeret pejabat atau oknum aparatur yang terbukti memberi izin konsesi dengan indikasi penerimaan suap.
“Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan, tapi harus diproses juga lewat pranata hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban. Termasuk proses hukum juga pihak-pihak yang ikut memberi izin konsesi lahan bilamana ditemukan ada indikasi tindak pidana suap di dalamnya,” tegas Sudding dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Sudding menyuarakan keprihatinannya atas penderitaan jutaan warga yang harus menanggung dampak kabut asap, gangguan kesehatan, hingga kerusakan ekosistem akibat ulah culas korporasi yang mengejar untung instan.
Ia mengingatkan, karhutla bukan cuma panggung milik Kalimantan dan Sumatera. Di Sulawesi Tengah, termasuk kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Sigi, amukan si jago merah juga terus mengancam kehidupan warga lokal.
Bongkar Kejanggalan Perusahaan yang Melanggar 19 Kali Tapi Tetap Diberi Izin
Hingga kini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memang telah melayangkan sanksi administratif terhadap 32 korporasi yang terbukti bermasalah. Terbaru, ada enam perusahaan di Kalimantan yang dibekukan izinnya dan diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem.
Namun, Sudding menyoroti temuan mengejutkan yang sempat diungkap Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara sebelumnya membeberkan adanya rekam jejak perusahaan nakal yang nekat melakukan pelanggaran hingga 19 kali selama belasan tahun, tetapi anehnya masih terus mendapatkan perpanjangan izin konsesi pemanfaatan hutan.
Bagi Sudding, fenomena janggal ini merupakan wujud nyata adanya “permainan” dan kongkalikong di balik ruang birokrasi penerbitan izin.
“Bagaimana bisa sudah berkali-kali melakukan pelanggaran tapi masih juga mendapat izin konsesi? Berarti kan ada yang bermain di balik proses pemberian izin itu. Ini harus diusut siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” cetusnya.
Ia mendukung penuh instruksi Presiden Prabowo untuk menyapu bersih dugaan keterlibatan korporasi dalam Karhutla secara tuntas, termasuk mengeksekusi janji pencabutan izin bagi perusahaan yang dua kali kedapatan membakar lahan.
Dorong Pertanggungjawaban Pidana dan Perlindungan Saksi Kunci Anggota Komisi Hukum DPR ini mendesak Polri bersama tim penyidik gabungan untuk membangun skema pemeriksaan yang akuntabel dan menyasar hingga ke pucuk pimpinan. Hasil pengawasan administratif Kemenhut harus dijadikan karpet merah bagi penyidik untuk masuk mengusut unsur pidana.
Penyidikan, kata Sudding, harus mampu mengungkap hubungan antara aksi pembakaran di lapangan dengan rantai pengambilan keputusan di jajaran direksi korporasi maupun lingkaran pejabat penerbit izin.
“Apabila ditemukan dugaan perintah, pembiaran, atau kelalaian, penyidik perlu mendalami pihak yang memiliki kewenangan serta kemampuan untuk mencegahnya,” tambah Sudding.
Di sisi lain, Sudding mengingatkan pentingnya jaminan keselamatan dan perlindungan hukum bagi saksi-saksi kunci di lapangan—mulai dari para pekerja perkebunan hingga warga sekitar yang melihat langsung indikasi kejahatan sebelum dan saat kebakaran terjadi.
Ia memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal ketat seluruh proses penegakan hukum ini agar tidak hanya hangat-hangat tahi ayam saat isu Karhutla ramai di media. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkesinambungan demi menutup rapat celah main mata antara oknum pejabat dan korporasi pembakar hutan. (Egi)
